nusabali

Hukuman Jerinx Dipangkas Jadi 10 Bulan, Jaksa Belum Putuskan Menerima atau Kasasi

  • www.nusabali.com-hukuman-jerinx-dipangkas-jadi-10-bulan-jaksa-belum-putuskan-menerima-atau-kasasi

DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx bakal merasakan kebebasannya pada bulan Juni 2021.

Syaratnya, pihak kejaksaan tidak melakukan upaya hukum kasasi. Peluang bebas lebih cepat itu diperoleh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutuskan banding kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer Superman Is Dead ini. Vonis Jerinx yang semula 1 tahun 2 bulan (14 bulan) mendapatkan ‘diskon’ menjadi 10 bulan. "Vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, Selasa (19/1/2021).

JPU yang menangani perkara atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx dikoordinatori Otong Hendra Rahayu telah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding PT Denpasar yang disampaikan oleh Panitera PN Denpasar pada Selasa (19/1/2021). Dari pemberitahuan tersebut diperoleh informasi bahwa Majelis Hakim PT  Denpasar yang mengadili perkara Aquo tetap berpendapat bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Alhasil Jerinx yang sebelumnya sudah masuk Rutan Polda Bali sejak 12 Agustus 2020 sebelum dipindahkan ke Lapas Kerobokan per 30 November 2020, bisa menghirup udara bebas pada bulan Juni mendatang. Tapi skenario ini bisa berantakan jika pihak kejaksaan masih melakukan upaya hukum kasasi. Sebagaimana diketahui pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak yang awalnya mengajukan kasasi atas vonis 14 bulan terhadap Jerinx. Sehingga langkah JPU itu pun diikuti oleh kuasa hukum Jerinx.

Kini,  dengan dipangkasnya vonis Jerinx, pihak kejaksaan pun belum memutuskan langkah selanjutnya.  "Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Sedangkan terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan PN Denpasar, masih akan dikonsultasikan. “Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” kata Luga Harlianto.

Luga pun menyatakan berpehang pada ketentuan KUHAP dalam menentukan langkah yang akan diambil. “Jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan,” jelasnya.

Sebelumnya PN Denpasar pada  Kamis (19/11/2020) menyatakan Jerinx terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Ditambah pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya memasang pidana 3 tahun. Dan akhirnya membuat JPU mengajukan banding, dan diikuti oleh kuasa hokum Jerinx yang mengajukan banding. *tim

Komentar