nusabali

10 Warga Binaan Lapas Singaraja Bebas Program Asimilasi Rumah

  • www.nusabali.com-10-warga-binaan-lapas-singaraja-bebas-program-asimilasi-rumah

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 10 warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, dinyatakan bebas dalam program Asimilasi Rumah.

Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan melalui laman Zoom kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar yang diikuti oleh Kepala Lapas IIB Singaraja, Mutzaini pada Kamis (14/1)

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini menjelaskan, pemberian asimilasi ini merupakan langkah lanjutan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kata Mutzaini, warga binaan dibebaskan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah. "Ada sejumlah syarat bagi penerima program asimilasi ini. Salah satunya, penerima asimilasi ini bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta bukan pidana lebih dari satu perkara," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/1) siang.

Warga binaan penerima asimilasi juga bukan narapidana tindak pidana khusus seperti narkoba yang ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian bukan narapidana korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Pemberian asimilasi ini berdasarkan keputusan Menkumham, diberikan dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan," jelas Mutzaini. Meski dinyatakan bebas lewat program asimilasi, para narapidana tersebut tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Mantan Kalapas Makassar ini menyampaikan, setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para narapidana tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung seperti wajib lapor. "Kalau tidak dilakukan bisa dicabut SK-nya oleh Bapas dan dikembalikan ke Lapas," ucapnya.

Pogram asimilasi ini juga disebut sebagai langkah tepat upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19. Hal ini juga semakin mengurangi beban kapasitas di Lapas Singaraja, yang saat ini dihuni 237 warga binaan. Padahal kapasitas Lapas Singaraja sendiri hanya menampung 100 orang.*m

Komentar