nusabali

Satpol PP Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-baliho-kedaluwarsa

AMLAPURA, NusaBali
Satpol PP Karangasem menertibkan baliho, spanduk, dan atribut kedaluwarsa yang dipasang bukan pada tempatnya.

Penertiban tahap awal dilakukan di wilayah Kecamatan Rendang dipimpin Kasi Kerjasama Satpol PP Karangasem I Nengah Simpen, Jumat (15/1). Penertiban pertama menyasar baliho kedaluwarsa dan dipasang tidak pada tempatnya di Desa Menanga. Petugas menemukan baliho dipasang di tiang listrik.

Penertiban selanjutnya ke Desa Besakih. Sejumlah baliho dipasang di bahu jalan. Anggota Satpol PP juga bergerak ke Desa Rendang dan Desa Nongan. “Pemasangan baliho dan spanduk itu melanggar Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 dan Perda Nomor 04 Tahun 2011,” kata Nengah Simpen. Penertiban rencananya dilaksanakan secara rutin. Berikutnya ke Kecamatan Sidemen, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang, dan Kecamatan Kubu.

Camat Rendang, I Wayan Mastra, mengapresiasi kinerja Satpol PP melakukan penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang telah kedaluwarsa. Ada beberapa dipasang di tiang listrik dan jalan raya yang bikin semrawut wajah desa. Kebanyakan baliho dan spanduk itu merupakan iklan produk, bukan iklan layanan masyarakat. “Kami berharap agar Satpol PP secara rutin melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya, yang tidak sesuai perda dan perbup,” pinta Wayan Mastra. *k16

Komentar