nusabali

Dieksekusi, Dagang Canang Nangis

  • www.nusabali.com-dieksekusi-dagang-canang-nangis

Terpidana 1 tahun penjara kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, I Gusti Ayu Nyoman Suciati, 38, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (14/11).

Ditemui NusaBali ketika keluar dari Kejari Denpasar untuk dijebloskan ke LP Kerobokan, Senin kemarin, terpidana IGA Nyoman Suciati mengaku pasrah dengan putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman 1 penjara. Namun, trerpidana Suciati tetap tak kuasa membendung tangisnya.

Suciati mengaku kaget setelah diberitahu pengacaranya terkait putusan MA yang menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Denpasar. “Saya tidak menyangka. Kenapa bisa sampai seperti ini?” keluhnya sambil menangis.

Suciati berharap nantinya dalam menjalani masa hukuman bisa mendapat keringanan. “Saya hanya bisa pasrah, saya berharap nanti mendapat keringanan hukuman. Saya ini orang miskin yang tidak pernah sekolah,” lanjut dagang canang yang juga buruh serabutan ini.

Seusai menjalani proses adimistrasi kemarin, terpidana Suciati langsung dibawa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Agus Suraharta cs, menuju LP Kerobokan, untuk dieksekusi. Saat dibawa dengan mobil tahanan, Suciati  tampak sedih meninggalkan suaminya, Wayan Wandra, yang selama ini selalu setia menemaninya mulai sidang pertama hingga akhirnya dijebloskan ke LP Kerobokan.

Putusan kasasi MA yang menghukum terpidana IGA Nyoman Suciati 1 tahun penjara itu sendiri sebelumnya keluar 16 Agustus 2016 lalu. Suciati dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Selain divonis 1 tahun penjara, hakim majelis agung pimpinan Artidjo Alkostar juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Suciati. Dagang canang ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 61 juta, yang jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi juga, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Putusan kasasi MA ini praktis membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, 13 Mei 2015 lalu. Perbuatan korupsi yang dilakukan IGA Nyoman Suciati terjadi periode 2010-2011 silam, saat dia menjadi Ketua Kelompok SPP PNPM-MPd Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Modusnya, Suciati mengajukan proposal fiktif permohonan pinjaman dana bergulir kepada UPK Desa Pelaga, yang kemudian cair sebanyak dua kali dengan total Rp 120 juta.

Namun, uang bantuan Rp 120 juta tersebut tidak disalurkan kepada anggota kelompok, melainkan digunakan sendiri oleh Suciati untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Denpasar menyatakan perbuatan terdakwa Suciati telah merugikan uang negara sebesar Rp 120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM-Mpd SPP tahun 2011.

JPU pun menuntut terdakwa Suciati hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tipikor Denpasar justru menjatuhkan vonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap perbuatan yang dilakukan terdakwa Suciati hanya wanprestasi (kasus perdata) dan tidak masuk dalam perbuatan korupsi. Apalagi, terdakwa sudah berusaha mengembalikan uang PNPM-MPd yang sempat digunakan untuk ternak babi itu.  rez

Komentar