nusabali

Bos Tewas, Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-bos-tewas-kurir-ganja-dituntut-15-tahun

DENPASAR, NusaBali
Setelah sang bandar ganja, Martin Sitepu, meninggal dunia saat penyidikan di BNNP Bali, kini anaknya buahnya Jonris Arisman, 43, yang mendapat giliran menerima hukuman.

Buruh bangunan ini akhirnya dituntut hukuman 15 tahun atas kepemilikan 5 kilogram ganja dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (14/1).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Jonris yang lahir di Lubuk Pakam, Sumatra Utara pada 21 April 1980 ini dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Selain menuntut hukuman 15 tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU dalam tuntutan. Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis pekan mendatang. “Mohon waktu satu pekan menyiapkan pledoi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam dakwaan diuraikan terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita,  bertempat di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Selain mengamankan terdakwa Jonris, petugas mengamankan barang bukti berupa  satu buah karung berisi pakaian bekas dan 5 paket bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi  ganja dengan berat total  4.831.27 gram. Terdakwa mengaku barang terlarang itu adalah milik Martin Sitepu yang dikenalnya sejak 4 tahun silam.  

"Saat ditanyakan, terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut merupakan paket yang diambil oleh terdakwa atas suruhan temannya yang bernama Marthin Sitepu ( almarhum) dan terdakwa sudah empat kali mengambil paket ganja," kata Jaksa Sugiawan dalam dakwaan.

Lebih lanjut, terhitung terdakwa sudah 3 kali menerima upah dari Martin Sitepu dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 untuk setiap kali pengambilan paket kiriman dan mengantarnya ke Pantai Nyanyi Tabanan. Terakhir, terdakwa belum sempat mendapat upah lantaran keburu ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Martin sendiri dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Denpasar sehari setelah ditangkap oleh petugas BNNP Bali. Dua petugas BNNP Bali yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan Martin meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara karena penyakit bawaannya kambuh usai ditangkap. Keterangan ini diperkuat dengan keterangan terdakwa saat menanggapi keterangan dua saksi BNNP Bali ini. *rez

Komentar