nusabali

Agenda Kerja KPU di Bali Jalan Terus

  • www.nusabali.com-agenda-kerja-kpu-di-bali-jalan-terus

DENPASAR, NusaBali
Pemberhentian Ketua KPU RI melalui sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tidak memberikan pengaruh terhadap sejumlah agenda KPU Bali dan KPU Kabupaten/kota.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, di Denpasar, Jumat (15/1) sore usai menyimak hasil pleno KPU RI secara online yang hasilnya menetapkan Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan DKPP.

Lidartawan menegaskan KPU Bali dan jajaran di bawahnya tetap solid. Tidak terpengaruh dengan situasi lembaga induknya di pusat. "Sesuai pesan komisioner KPU RI, kami di daerah jalan terus, tidak terpengaruh dengan situasi di pusat. Kami tetap solid di daerah," ujar Lidartawan.

Lidartawan mengatakan dalam setiap persoalan di lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional memang bisa saja masyarakat kaitkan dengan jajaran di bawahnya. "Tapi Komisioner KPU RI Pak Dewa Raka Sandhi usai pleno KPU RI di Jakarta sudah jelas pernyataannya kepada awak media, bahwa kawan-kawan di provinsi, kabupaten dan kota tetap melaksanakan tugas. Artinya kita di daerah jangan terpengaruh. Apapun yang terjadi di pusat di bawah laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme," kata Lidartawan.

Menurut Lidartawan sosok Arief Budiman selama ini di lingkaran awak KPU Bali dan Kabupaten/Kota dikenal sosok yang baik dan punya integritas. Namun keputusan DKPP ternyata memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.

"Ya memang kita nggak terpengaruh dengan pergantian pimpinan KPU RI. Karena itu sudah keputusan DKPP yang sudah final. Buat kami di daerah Pak Arief Budiman sosok yang jadi panutan selama ini. Kami tidak meragukan integritas beliau. Apa pertimbangan DKPP atas putusannya kan itu DKPP punya keputusan sesuai kewenangannya. Kami yakin KPU RI tetap solid juga," ujar Lidartawan. Lidartawan menyebutkan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan jajaran KPU kabupaten dan kota di Provinsi Bali nanti adalah penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada 6 Kabupaten dan Kota.

"Di Bali kan tidak ada gugatan terkait dengan sengketa Pilkada di 6 kabupaten dan kota. Artinya kita bisa segera penetapan Paslon terpilih secara serentak. Kalau tidak ada halangan mungkin pada 21 Januari 2021 mendatang ditetapkan serentak. Agenda kami di Bali jalan terus. Koordinasi dengan KPU RI tidak ada hambatan, kan sudah ada Plt juga," ujar Lidartawan.

Ketua KPU RI, Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Arief Budiman mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI. *nat

Komentar