nusabali

Overstay 82 Hari, WNA Turki Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-82-hari-wna-turki-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) bernama Mehmet Kamil Kucuk, 55, dideportasi oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, pada Kamis (14/1) dinihari.

Pendeportasian WNA asal Turki, itu karena yang bersangkutan menyalahi aturan izin tinggal atau overstay selama 82 hari. Selain dideportasi, WNA Turki tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Putu Surya Darma, mengatakan pendeportasian WNA Turki ke negara asalnya setelah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengamankan yang bersangkutan belum lama ini. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki dokumen resmi. Namun, untuk dokumen izin tinggalnya sudah lewat masa berlakunya, yakni pada 30 September 2020 lalu. Karena tidak memperpanjang izin tinggal, yang bersangkutan dinyatakan overstay selama 82 hari di Bali.

“Jadi, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga, langkah yang kami lakukan adalah pendeportasian,” kata Surya Darma.

Rencana awal, jelas Surya Darma, yang bersangkutan dijadwalkan dideportasi pada Rabu (13/1) pukul 21.00 Wita. Namun, karena ada keterlambatan penerbangan, proses deportasi baru terealisasi pada Kamis dini hari pukul 01.00 Wita. “Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta,” kata Surya Darma, Kamis (14/1) siang.

Menurutnya, yang bersangkutan dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 57 dengan tujuan Istambul, Turki. Selama proses deportasi, yang bersangkutan dikawal oleh tiga petugas. “Proses pendeportasian berjalan lancar hingga naik ke dalam pesawat menuju negaranya,” kata Surya Darma.

Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar pencekalan. “Karena melanggar izin tinggal alias overstay, tentu dilanjutkan dengan pencekalan selama 1 tahun ke depan,” imbuhnya. *dar

Komentar