nusabali

Suamba Negara Pilih Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Dewa Nida Palsukan Dokumen

  • www.nusabali.com-suamba-negara-pilih-tempuh-jalur-hukum

DENPASAR, NusaBali
Dugaan pemalsuan dokumen pemberhentian Dewa Ayu Anggya Savitri Putri Nida alias Anggi Nida, 22, sebagai Tenaga Ahli DPRD Bali, memicu kisruh internal Golkar Bali semakin meruncing.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I Golkar Bali, Dewa Made Suamba Negara, pilih tempuh jalur hukum atas tudingan fungsionaris DPP Golkar Dewa Made Widiyasa Nida yang menuduh dirinya memalsukan tandatangan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja.

Terkait masalah ini, Dewa Suamba Negara sudah tunjuk kuasa hukum dan sekaligus tandatangan surat kuasa di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati 9 Denpasar, Kamis (14/1) siang. Tim Hukum yang ditunjuk Suamba Negara diketuai Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi DPD I Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati SH MSi. Anggotanya terdiri dari Muhamar Kadafi SH, Ni Putu Savitri SH, Putu Mega Marantika SH, Noor Hilyin Handayani SH, Arimba Putra SH, I Ketut Suartika SH, dan I Made Bandem Dananjaya SH.

Suamba Negara mengatakan, pada awalnya dia tidak terlalu menggubris tuduhan pemalsuan dokumen berupa tandatangan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali I Wayan Rawan Atmaja, yang dituduhkan Dewa Nida melalui media. Namun, karena bermun-culan pertanyaan terkait kebenaran tuduhan itu, akhirnya Suamba Negara pilih tempuh jalur hukum dengan memperkarakan Dewa Nida, yang notabene ayah dari Anggi Nida.

“Dalam perkembangan waktu sampai hari ini (kemarin, Red), saya terus ditelepon kawan-kawan saya selaku tim ahli dari DPRD Bali. Bahkan, anak saya juga mena-nyakan kebenaran tuduhan Dewa Nida tersebut," beber Suamba Negara kepada Nu-saBali, Kamis kemarin.

Suamba Negara mengaku semakin tidak nyaman atas perhatian kolega dan keluarganya soal perseteruannya dengan Dewa Nida, yang sampai menuduh dirinya melakukan pemalsuan dokumen berindikasi pidana. "Maka, saya akhirnya putuskan ambil langkah hukum untuk persoalan ini. Keluarga juga menyarankan untuk tempuh jalur hukum, kalau memang tidak merasa memalsukan dokumen seperti tuduhan Dewa Nida," tegas mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali di era Tjokorda Gede Budi Suryawan ini.

Suamba Negara pun sudah melaporkan langkahnya untuk menempuh jalur hukum menghadapi Dewa Nida kepada Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, Kamis kemarin. Gayung bersambut, Sugawa Korry memberikan lampu hijau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Pak Ketua (Sugawa Korry) menyarankan saya menggunakan kawan-kawan advokat yang duduk di Tim Hukum dan Advokasi DPD I Golkar Bali. Pasalnya, saya bertindak atas nama lembaga yakni selaku Wakil Ketua OKK DPD I Golkar Bali," jelas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Bali 2004-2009 ini.

Sementara, Dewa Ayu Sri Wigunawati mengatakan Suamba Negara telah menanda-tangani surat kuasa untuk kuasa hukumnya. "Hari ini (kemarin) sudah kami tan-datangani surat kuasa sebagai kuasa hukum Saudara Suamba Negara," ujar Sri Wi-gunawati.

Apa langkah selanjutnya? "Ya, upaya menempuh jalur hukum terkait tuduhan Dewa Nida kepada Suamba Negara atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja, dalam proses pemberhentian Tenaga Ahli DPRD Bali atas nama anak Dewa Nida (Anggi Nida, Red). Kami akan kirim somasi kepada Dewa Nida dan laporkan tuduhannya sebagai tindakan pencemaran nama baik," papar Sri Wigunawati, mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali 2010-2012 yang juga menjabat Ketua Kesatuan Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali.

Sementara itu, Dewa Nida menyatakan tidak gentar dengan upaya hukum yang di-tempuh Suamba Negara. "Saya punya rekaman keterangan dan klarifikasi dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Rawan Atmaja," tegas Dewa Nida saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.

Menurut Dewa Nida, dalam percakapan melalui telepon dengan Rawan Atmaja, jelas buktinya. "Saya bicara dengan Rawan Atmaja melalui telepon. Bahwa Rawan Atmaja tidak pernah menandatangani langsung surat pemberhentian Tenaga Ahli DPRD Bali atas nama Dewa Ayu Anggya Savitri Putri Nida. Saya punya bukti dan tidak mengada-ada," kilah politisi asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung 2010-2015 dan Wakil Ketua DPRD Klungkung 2009-2014 dari Fraksi Golkar. *nat

Komentar