nusabali

Mulut Dibekap Lalu Dibantai 38 Tusukan

Sidang Perdana Pembunuhan Teller Bank dengan Terdakwa Putu AHP, 14

  • www.nusabali.com-mulut-dibekap-lalu-dibantai-38-tusukan

Parahnya lagi, terdakwa yang melihat korban tak berdaya dengan bersimbah darah tak langsung kabur. Buruh bangunan dengan santai membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya.

DENPASAR, NusaBali

Sidang pembunuhan teller bank, Ni Putu Widiastuti digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menguraikan bagaimana sadisnya terdakwa Putu AHP, saat menghabisi nyawa teller bank ini.

Dimulai pada Minggu (27/12) pukul 16.00 Wita, melintas di depan rumah terdakwa di di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu, terdakwa melihat korban sedang sendirian di rumah. Tiba di kos terdakwa yang hanya berjarak 25 meter dari rumah korban, terdakwa menyiapkan rencana jahatnya dengan mengambil pisau di dapur.

Selanjutnya terdakwa menuju rumah korban yang saat itu sedang berada di halaman belakang rumah. Terdakwa lalu memanjat tembok depan rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Korban sempat mengobok-obok kamar yang berada di lantai I hingga korban diketahui masuk ke dalam rumah. “Terdakwa sembunyi di balik pintu kamar,” jelas JPU.

Korban lalu naik menuju lantai II rumahnya. Sementara terdakwa yang belum mendapatkan barang berharga nekat mengikuti korban dari belakang. Saat itulah korban membalikkan badan dan melihat terdakwa. “Korban yang kaget langsung berteriak, maling! Maling..!,” ujar JPU.  

Terdakwa lalu berlari mendekati korban dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur. Terdakwa langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri. Korban berusaha melakukan perlawanan dan terdakwa akhirnya mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.

Setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban. Korban berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa dan menusuk lengan kiri terdakwa. Tapi, terdakwa kembali berhasil merebut pisau dan secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan.

Parahnya lagi, terdakwa yang melihat korban tak berdaya dengan bersimbah darah tak langsung kabur. Buruh bangunan dengan santai membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya. Setelah itu, terdakwa kembali naik ke lantai dua untuk mengambil tas dan uang Rp 200 ribu. “Terdakwa juga mengambil handphone (HP) milik korban. Namun, karena berisi kode akhirnya tidak jadi diambil,” jelas JPU.

Terdakwa yang melihat kunci motor korban di jendela depan rumah lalu membawa kabur motor matic DK DK 3114 KAR beserta STNK atas nama korban.

Terdakwa lantas menuju ke Buleleng ke rumah temannya seorang waria dipanggil Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng. Tata sempat membersihkan luka terdakwa di kosnya. Kemudian Tata mengajak terdakwa ke rumah Kansa (DPO). Keesokan harinya Kansa membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, JPU Widyaningsih memasang tiga dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dan dawkaan lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Hari Supriyanto akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez

Komentar