nusabali

Denpasar Kantongi Rp 82,9 Juta dari Denda Masker

  • www.nusabali.com-denpasar-kantongi-rp-829-juta-dari-denda-masker

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi penanganan protokol kesehatan (Prokes) Kota Denpasar yang dimulai sejak tanggal 7 September 2020 menindak sebanyak 829 orang pelanggar dan sudah dikenakan denda masing-masing bagi mereka sebesar Rp 100.000.

Dari total tersebut, jumlah dana masuk dari denda Prokes ke Pemkot Denpasar sebesar Rp 82,9 juta khusus dari denda terhadap warga tak pakai masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (13/1) mengungkapkan rincian pelanggar yang didenda, yakni pada 7 September-31 Desember 2020, pelanggar yang dikenai denda sebanyak 806 orang.

Sedangkan Januari 2021 ini petugas sudah melakukan denda kepada 23 orang pelanggar masker. Dewa Sayoga mengatakan dalam operasi penegakan protokol kesehatan ini melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI/Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat desa/lurah setempat.

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini juga sebagai bentuk teguran agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum dengan menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. Dalam upaya pencegahan Covid-19, Dewa Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. *mis

Komentar