nusabali

Picu Cemburu Guru PAUD, SD dan SMP

Guru di Bawah Pemprov dan Kemenag Bisa WFH

  • www.nusabali.com-picu-cemburu-guru-paud-sd-dan-smp

Kami tidak berani mengambil inisiatif PJJ dari rumah guru, karena belum ada dasar regulasi. (Kepala Disdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini)

NEGARA, NusaBali

Sejumlah guru dari sejumlah satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) di bawah Dinas Pendidikan Jembrana, belakangan mempertanyakan adanya perbedaan sistem kerja dengan guru satuan pendidikan di bawah Pemprov Bali (SMA/SMK dan SLB) dan Kementerian Agama (MIN, MTs dan MAN). Di mana para guru termasuk pegawai TU (tata usaha) SD dan SMP di Jembrana, tetap diwajibkan masuk seperti hari-hari normal. Sedangkan para satuan pendidikan di bawah Pemprov Bali dan Kementerian Agama, menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Salah seorang guru di salah satu SD mengatakan sejak awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang telah dimulai Senin (4/1) lalu, seluruh pegawai dan guru di sekolah yang berada di bawah Pemkab Jembrana masuk kerja seperti biasa. Meksipun pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas ataupun program guru kunjung dan klinik pembelajaran ditiadakan karena Jembrana masuk zona merah Covid-19.  “Kalau di sekolah yang di bawah Pemprov dan Kementerian Agama masih work from home (WFH). Kami yang di bawah Pemkab Jembrana, kenapa wajib ke sekolah. Kenapa kami tak diizinkan memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, kenapa harus dari sekolah. Kenapa kebijakannya tidak selaras dengan  Provinsi atau Pusat?," ucapnya.

Salah satu guru ini pun mengakui, jika sebagain besar pegawai dan guru di bawah Pemkab Jembrana, cemburu dengan perbedaan kebijakan tersebut. Padahal di sekolah, kerjanya juga secara daring (dalam jaringan/online). Kami bukannya, bermaksud menghindari pekerjaan. Di sekolah atau pun di rumah tetap bisa mengajar secara daring. ‘’Yang juga kami khawatirkan, seluruh guru dan pegawai tetap masuk seperti biasa. Kalau diatur saja jawdal dan jumlah pegawai yang masuk kerja diatur jumlahnya, kami tidak masalah," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan pihaknya memang tidak ada mengambil kebijakan WFH bagi pegawai maupun guru di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Namun dalam menyikapi Jembrana sebagai zona merah Covid-19, dinas telah membuat permakluman terkait mekanisme pembelajaran agar tetap melaksanan PJJ. "Kami tidak berani mengambil inisiatif PJJ dari rumah guru, karena belum ada dasar regulasi dari Kepegawaian ataupun Satgas Kabupaten. Apalagi sekarang menerapkan sistem tukin (tunjangan kinerja), yang juga ada pengaruh absensi. Kalau kami ambil kebijakan pekerjakan dari rumah, nanti salah lagi. Kami perlu dasar regulasi," ujarnya.

Menurut Wartini, sampai saat ini, khusus untuk tenaga pendidik yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana, juga tidak banyak. Baru ada empat sekolah yang melapor ada guru atau pegawainya yang terkonofirmasi positif Covid-19. Nah, ketika memang ada kasus, tentunya ada petunjuk teknis ke sekolah yang bersangkutan dari petugas kesehatan. Terpenting, jelas dia, tetap jalankan protokol kesehatan. Jika ada yang positif Covid-19, pasti akan ditindaklanjuti, tidak serta merta harus semua WFH. Kecuali memang ada kasus yang masuk tracing bisa saja WFH. Tetapi kalau yang lain tidak masuk tracing, apalagi setelah dites memang negatif,  tetap bekerja normal biasa sesuai kebijakan dari Pemkab. ‘’Sama halnya dengan pegawai di intansi-intansi di Pemkab Jembrana yang bekerja seperti biasa," ucapnya. *ode

Komentar