nusabali

'Saya Pelanggar Prokes Covid-19'

Pelanggar Prokes Dikalungi Tulisan

  • www.nusabali.com-saya-pelanggar-prokes-covid-19

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana bersama unsur TNI/Polri Jembrana terus menggencarkan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Selain di Jalan Denpasar-Gilimanuk, operasi yang rutin dijadwalkan rutin dua kali sehari ini, juga menyasar aktivitas lalu lintas di sejumlah jalan pedesaan. Warga yang tidak membawa masker, diminta membacakan pernyataan tidak akan kembali melanggar prokes, sambil dikalungi kertas bertuliskan ‘Saya Pelanggar Prokes Covid-19’.

Seperti dilaksanakan Selasa (12/1). Saat operasi pertama Selasa pagi pukul 09.00 Wita - pukul 10.00 Wita, di jalan kawasan Sawah Gede, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Lanjut, operasi kedua Selasa sore pukul 14.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, di jalan sebelah barat tugu Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Dari operasi di dua lokasi tersebut, petugas menjaring 28 pelanggar. Terdiri dari 13 pelanggar di kawasan Sawah Gede, Kelurahan Lelateng, dan 15 pelanggar di jalan sebelah barat tugu Banyubiru. Diantara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. “Alasan pelanggar, semuanya mengaku lupa. Padahal kita sudah sering ingatkan,” ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Jembrana I I Nyoman Wiastana, yang turun memimpin operasi penegakan prokes di jalan sebelah barat tugu Banyubiru, Selasa sore kemarin.

Pelanggar yang tidak membawa masker diberi pembinaan dan diminta pulang mengambil masker. Pelanggar karena tidak membawa masker, diminta membacakan pernyataan tidak akan kembali melanggar prokes, sambil dikalungi kertas bertuliskan ‘Saya Pelanggar Prokes Covid-19’.

Jika kembali melanggar di kemudian hari, para pelanggar itu akan diganjar sanksi denda Rp 100.000. Begitu juga ada ancaman tidak akan mendapat pelayanan administrasi di pemerintah. *ode

Komentar