nusabali

Badung Terima 11.080 Vial Vaksin Covid-19

  • www.nusabali.com-badung-terima-11080-vial-vaksin-covid-19

Pemberian vaksin kepada 5.540 tenaga kesehatan sebanyak dua kali, dengan jarak waktu 14 hari.

MANGUPURA, NusaBali

Sebanyak 11.080 vial vaksin Covid-19 tiba di UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Badung, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa (12/1) pukul 14.20 Wita. Tahap awal vaksin tersebut akan diprioritaskan untuk 5.540 tenaga kesehatan.

“Kami mendapatkan vaksin sebanyak 11.080 vial untuk 5.540 tenaga kesehatan. Saat ini vaksin sudah disimpan di cold room dengan suhu disetting 2-8 derajat Celcius,” kata Kadis Kesehatan Badung dr I Nyoman Gunarta, yang mengawal langsung pengambilan vaksin Covid-19 dari Provinsi Bali menuju UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Badung.

Menurut dr Gunarta, di Badung saat ini memiliki sebanyak 7.076 tenaga kesehatan, meliputi dokter, bidan, perawat, apoteker, hingga analis lingkungan. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah pernah terkena Covid-19, sehingga tidak diberikan vaksin. “Tenaga kesehatan kami di Badung, ada yang sudah pernah kena Covid-19. Jumlah pastinya masih kami data, namun sekitar di angka 400 orang,” katanya.

Mengingat jumlah vaksin terbatas, maka tenaga kesehatan yang bisa divaksin pada tahap pertama, akan diarahkan mengikuti vaksinasi tahap kedua. “Nanti tahap kedua akan segera menyusul datang vaksinnya. Kami berharap semua tenaga kesehatan bisa memperoleh haknya mendapat vaksin,” tegas dokter asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal itu.

Sementara untuk tenaga kesehatan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, dr Gunarta mengatakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli penyakit dalam dari rumah sakit, untuk menentukan layak tidaknya mendapat vaksin Covid-19. Untuk tenaga kesehatan yang mempunyai komorbid, bisa jadi ditunda pemberian vaksinnya atau tidak sama sekali.

“Pengertian pemberian vaksin itu ada tiga, yakni diberikan, ditunda, dan tidak diberikan. Kalau yang komorbid, akan konsultasikan dengan ahli penyakit dalam yang ada di rumah sakit. Hasilnya bisa jadi ditunda atau tidak diberikan. Sedangkan yang pasti masuk kategori tidak diberikan vaksin adalah penyintas Covid-19,” jelas dr Gunarta yang notabene mantan Dirut RSD Mangusada.

Pemberian vaksin masing-masing tenaga kesehatan sebanyak dua kali, dengan jarak waktu 14 hari. Soal reaksi selama pemberian vaksin Covid-19, kata dr Gunarta, akan dikonsultasikan dengan ahli penyakit dalam. “Kalau misalnya ada kejadian yang mengikuti pasca vaksinasi, ada yang akan menganalisis,” kata dr Gunarta. *ind

Komentar