nusabali

Petugas Gabungan Sidak Tempat Usaha

Hari Pertama PPKM di Badung

  • www.nusabali.com-petugas-gabungan-sidak-tempat-usaha

Dalam setiap pemantauan, petugas gabungan membentuk dua tim. Tim pertama turun pada pukul 08.00 Wita, tim kedua turun sekitar pukul 18.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, dan unsur kecamatan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perkantoran dan tempat usaha. Salah satunya yang ada di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dalam pemantauan para petugas sebatas mengimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengatakan pada hari pertama PPKM, Senin (11/1), sidak tim gabungan menyasar salah satunya di wilayah Tanjung Benoa. “Hari pertama ini (kemarin) kami turun ke Tanjung Benoa. Kami sasar semua perkantoran dan sejumlah tempat usaha di sekitar sana, dan mengimbau agar tetap mematuhi prokes,” katanya.

Gede Arta mengatakan, dari pemantauan itu, aktivitas di sejumlah perkantoran dan tempat sudah mulai menaati arahan dari pemerintah, khususnya dalam penerapan prokes. Selain itu, mereka juga menempatkan petugas keamanan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Sementara, sejumlah tempat usaha yang didatangi juga sudah mentaati berbagai pembatasan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

“Untuk jadwal pemantauan tadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Sebagian besar sudah menaati. Ke depannya, kami akan melakukan pemantauan secara random di titik-titik yang banyak dikunjungi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pada hari pertama PPKM, pihaknya bersama unsur TNI, Polri hingga petugas kecamatan bersama-sama turun ke lapangan. Adapun agenda saat melakukan pemantauan, menyasar titik yang menjadi rawan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti di objek wisata, tempat usaha, dan titik lainnya.

“Kami sudah bagi tim untuk melakukan pengawasan saat PPKM ini. Jadi, tim Satpol PP di setiap kecamatan bersama-sama turun melakukan pengawasan. Selain itu, ada juga dari unsur TNI dan Polri yang juga memiliki tim khusus,” kata Suryanegara.

Menurut dia, dalam setiap pemantauan ke lapangan, pihaknya membentuk dua tim. Tim pertama turun pada pukul 08.00 Wita dan mengawasi aktivitas perkantoran hingga kerumunan di tengah masyarakat. Kemudian tim kedua turun sore hari sekitar pukul 18.00 Wita. Tim kedua ini mengawasi tempat usaha di sejumlah wilayah di Badung.

Di samping itu, tim pengawasan dibagi menjadi dua tim yakni tim pengawasan di Badung Utara dan Badung Selatan. Suryanegara menambahkan, sesuai SE Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung, operasional usaha hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita.

“Hari ini (kemarin) kami sudah turun perdana ke lapangan terkait PPKM. Kami mendatangi setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan prokes. Penertiban bukan hanya dilakukan pagi, namun juga malam untuk memastikan tempat usaha mematuhi SE Bupati,” ungkap Suryanegara.

Adapun dalam SE Bupati Badung pada poin kedua, jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi pukul 08.00-21.00 Wita. Sedangkan poin ketiga, pembatasan jam operasional usaha dikecualikan untuk pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan. Untuk memperketat protokol kesehatan, pada poin empat, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan ‘No Mask No Service’ (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

“Meski pasar rakyat dan fasilitas kesehatan dikecualikan pembatasan jam operasionalnya, seluruh pedagang di pasar rakyat dan pelaku kesehatan wajib memperketat prokes. Usaha yang kedapatan beberapa kali melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi. Termasuk usaha yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha,” tandas Suryanegara. *dar, ind

Komentar