nusabali

Buronan Pemalsu Tekenan Dijebloskan ke Rutan

  • www.nusabali.com-buronan-pemalsu-tekenan-dijebloskan-ke-rutan

GIANYAR, NusaBali
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gianyar, Sabtu (9/1) malam.

Dia kembali ke jeruji besi setelah berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di Batam, Kepulauan Riau.

Tri Endang merupakan satu di antara lima orang buronan Kejari Gianyar terkait kasus pemalsuan tanda tangan (tekenan) surat jual beli saham PT Bali Rich, Ubud, Gianyar, Bali senilai Rp 38 miliar. Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menjebloskan yang bersangkutan ke Rutan Gianyar. "Sekarang sudah di Rutan Gianyar. Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkracht. Jadi tidak ada persidangan lagi. Kecuali yang bersangkutan mengajukan upaya peninjauan kembali," ujarnya.

Adapun buronan Kejari Gianyar, terkait kasus pemalsuan surat ini yang belum tertangkap yakni Hartono (notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryadi dan Asral. Sebelum menjadi buronan, kelima orang ini telah menjalani putusan di Pengadilan Negeri (Kejari) Gianyar, September 2020 lalu. Mereka divonis dari 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan.

Namun dalam perjalanan, para terpidana ini mengajukan peninjauan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan di sana mereka diputus bebas. Setelah itu, pihak kejaksaan lantas mengajukan kasasi, dan akhirnya putusan kasasi membatalkan putusan bebas, dan menghukum kembali para terdakwa.

Untuk diketahui, pengacara Kondang Hotman Paris ditunjuk sebagai pendamping hukum korban jual beli saham PT Bali Rich Mandiri di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar.

Korban adalah Hartati, janda atau ahli waris pemilik PT Bali Rich Mandiri. Namun para terpidana memalsukan tanda tangannya sehingga perusahaan tersebut dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan Hartati. *nvi

Komentar