nusabali

Pergerakan Penumpang Meningkat Saat Pemberlakuan SE Gubernur

  • www.nusabali.com-pergerakan-penumpang-meningkat-saat-pemberlakuan-se-gubernur

MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura (AP) I mencatat pergerakan pengguna jasa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, meningkat saat hari pertama pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 1 Tahun 2021, yang dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2021.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Taufan Yudhistira, mengatakan saat hari pertama pemberlakuan SE Gubernur Bali, yakni Sabtu (9/1), pengguna jasa yang tiba di bandara tersibuk ke dua di Indonesia, itu mencapai 5.309 orang. Catatan tersebut merupakan terbanyak sejak 1 Januari 2021 yang hanya mencapai 3.775 orang. “Memang kedatangan khusus domestik, saat pemberlakuan SE itu yang terbanyak. Kalau sebelumnya hanya 2 ribuan hingga 3 ribuan. Tapi, kemarin itu (Sabtu) mencapai 5 ribuan orang. Meningkatnya cukup signifikan,” kata Taufan, Minggu (10/1) siang.

Menurut Taufan, kendati pengguna jasa yang tiba saat hari pertama pemberlakuan SE Gubernur Bali meningkatkan, namun pihaknya tetap melakukan pengawalan pelaksanaan aturan secara ketat. Dalam SE, terangnya, salah satu aturannya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Per 9 Januari 2021, terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik. Seperti penerapan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, intinya kami berkomitmen untuk selalu siap dalam mengawal implementasi kebijakan terkait persyaratan penerbangan dalam masa pandemi ini,” kata Taufan.

Melihat tren meningkatnya jumlah penumpang secara konsisten, pengelola bandara turut menyiapkan tambahan personel dan pengaturan kapasitas terminal, yang kini beroperasi untuk melayani 26 penerbangan setiap jamnya, dengan pembagian 14 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan per jam. Sebelumnya, setiap jamnya terminal bandar udara diatur untuk melayani 18 penerbangan per jam.

“Intinya, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu kami kawal penerapannya di lapangan. Personel, manajemen kapasitas terminal, penyiapan infrastruktur utama dan pendukung, serta kualitas layanan selalu kami jaga. Semua faktor tersebut harus berjalan beriringan dan saling terkait satu sama lain, demi tetap tercapainya standar kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa bandara,” kata Taufan. *dar

Komentar