nusabali

Petugas Amankan Terduga Pencuri Kayu Hutan

  • www.nusabali.com-petugas-amankan-terduga-pencuri-kayu-hutan

Melihat kedatangan petugas, sopir pick up langsung turun dari mobil lalu kabur ke tengah hutan.

AMLAPURA, NusaBali
Petugas gabungan mencegat terduga pencuri kayu di kawasan Hutan Lindung KRPH Rendang, Banjar Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas gabungan dari Kehutanan RPH (Resort Polisi Hutan) Kecamatan Rendang, Polsek Rendang, dan Kehutanan RPH PPDAS PM KRPH Bali Timur mengamankan barang bukti berupa kayu gelondongan dan pick up DK 9730 SL. Sopir pick up berhasil kabur membawa kunci mobil, sementara rekannya, Komang B, 31, diamankan ke Mapolsek Rendang.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, mengatakan awalnya anggota Reskrim Polsek Rendang menerima laporan masyarakat adanya kasus pencurian kayu hutan. Saat itu warga mendengar suara chainsaw di tengah hutan lindung di Banjar Puragae. Atas laporan itu, Reskrim Polsek Rendang berkoordinasi dengan KRPH Kecamatan Rendang. Petugas gabungan kemudan turun ke lokasi dipimpin Kepala Seksi PPDAS PM (Pengamanan Perlindungan Daerah Aliran Sungai dan Pemberdayaan Masyarakat) KPH Bali Timur KRPH Kecamatan Rendang, I Made Arta Wijaya.

Begitu memasuki kawasan hutan lindung di Banjar Puragae, petugas gabungan melihat pick up Grand Max hitam dengan nomor polisi DK 9730 SL. Melihat kedatangan petugas, sopir pick up langsung turun dari mobil lalu kabur ke tengah hutan. Sopir kabur dengan membawa kunci mobil. Sopir pick up meninggalkan kendaraan dan rekannya di tengah hutan. Petugas gabungan hanya berhasil mengamankan seorang penumpang yang diduga ikut terlibat aksi pencurian kayu hutan. Petugas juga mengamankan pick up dan kayu gelondongan sebanyak 26 batang.

Anggota Polsek Rendang kesulitan membawa kendaraan beserta barang bukti kayu gelondongan karena pick up tanpa kunci kontak. Anggota Polsek Rendang minta bantuan tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat. Sementara kayu yang diangkut itu tanpa dokumen SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan). Kompol Made Sudartawan mengatakan, berdasarkan keterangan Komang B, kayu tersebut milik I Nengah S yang juga sopir pick up. “Kasus ini masih dikembangkan, juga nanti mengecek lokasi pencurian dicocokkan dengan kayu yang diamankan,” kata Kompol Made Sudartawan. Pelaku pencurian kayu hutan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan, Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. *k16

Komentar