nusabali

BPK Periksa 75 Desa di Karangasem

  • www.nusabali.com-bpk-periksa-75-desa-di-karangasem

Administrasi pertanggungjawaban ADD di desa rata-rata bermasalah diduga akibat lemahnya SDM yang belum terbiasa melaporkan kegiatan secara detail.

AMLAPURA, NusaBali

BPK RI sejak Senin (10/10) lalu periksa laporan keuangan penggunaan alokasi dana desa (ADD) di 75 desa se-Karangasem. Hasilnya, rata-rata sebagian laporan administrasi perrtanggungjawaban ADD bermasalah. Sampai saat ini, Inspektorat Daerah Karangasem belum menerima tembusan hasil pemeriksaan BPK.

Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, I Wayan Sudarsana mengakui belum dapat laporan tertulis dari BPK RI atas hasil pemeriksaan di 75 desa. Namun secara lisan ia mendapat informasi jika hampir semua desa yang diperiksa secara administrasi bermasalah. Dikatakan, sebelum menyusun laporan penggunaan ADD, para perbekel dan Sekretaris Desa telah mendapatkan pelatihan. “Ternyata, laporannya belum akurat sesuai pelaksanakan di lapangan,” ungkap Sudarsana, Minggu (13/11).

Sudarsana menduga, administrasi pertanggungjawaban ADD di desa bermasalah akibat kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM). Di samping mereka belum terbiasa melaporkan kegiatan secara detail. Sehingga neraca yang dilaporkan kebanyakan bermasalah. “Pemeriksaan dari BPK RI telah selesai. Namun saya belum tahu berapa banyak temuan penyimpangannya,” kata Sudarsana.

Dikatakan, BPK RI melakukan pemeriksaan selama satu bulan, mulai tanggal 10 Oktober hingga 10 November 2016. Tujuannya agar setiap desa tertib administrasi. Meski terjadi kelemahan di beberapa bagian laporan, agar di tahun-tahun mendatang kesalahan tersebut tidak terulang kembali.

Perbekel Bebandem, I Gede Partadana mengakui secara administrasi masih lemah terkait penggunaan ADD tahun 2015. “Ada masukan dari BPK, agar administrasinya disempurnakan,” kata Partadana. Salah satunya bantuan Desa Bebandem ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk penguatan keuangan agar laporannya akurat. “Kami belum tahu, apakah nanti BPK menggelar hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun-tahun mendatang,” tambah Partadana yang juga Ketua Forum Perbekel Karangasem.

Disebutkan, penggunaan ADD tahun 2015 mesti sesuai Peraturan Bupati Karangasem No 46 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 30 tahun 2014 tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta pengalokasian barang dari hasil pajak dan retribusi daerah. Dikatakan, pencairan ADD terbagi empat tahap. ADD tahap I bisa cair, jika menyertai laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya.

Mesti melampirkan fotokopi APBDes tahun berjalan, rencana anggaran biaya, Keputusan Perbekel tentang pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Di samping itu adanya surat tanggungjawab belanja dari perbekel, adanya rekomendasi dari camat telah melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya.

Terpisah, Perbekel Nawekerti, Kecamatan Abang, Karangasem, I Wayan Putu mengaku mengelola ADD Rp 680 juta. Pelaporan keuangannya pun diakui belum sempurna. Uang itu digunakan untuk pembangunan jalan beton Banjar Batu Gede menuju Pura Sana sebesar Rp 100 juta, pengaspalan jalan sepanjang 1,3 kilometer di lingkar jalan Banjar Tukad Otan menuju Banjar Batu Gede dengan biaya Rp 340 juta.  k16

Komentar