nusabali

Sembilan Prajuru MDA Kecamatan Dikukuhkan

  • www.nusabali.com-sembilan-prajuru-mda-kecamatan-dikukuhkan

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak sembilan prajuru Majelis Desa Adat (MDA) kecamatan dikukuhkan oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng, Jumat (8/1),  di wantilan Pura Jagatnata Singaraja.

Mereka dikukuhkan menjadi prajuru MDA kecamatan periode 2021–2026 setelah melalui upacara majaya-jaya di Mandala Utama Pura Jagatnata.

Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa, menjelaskan dasar dari pengukuhan ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019. Pada pengukuhan ini juga dilakukan penyesuaian nama dari Majelis Desa Pakraman (MDP) Kecamatan menjadi MDA Kecamatan.

“MDP Kecamatan sudah dicabut, sekarang berganti nama menjadi MDA Kecamatan, dan sekarang ketua di tingkat kecamatan namanya Bendesa Alitan,” kata Dewa Budarsa.

Menurut Dewa Budarsa, sembilan prajuru kecamatan ini sebelumnya telah habis masa jabatan. Sehingga dilakukan pergantian pengurus dan pemilihan melalui paruman alit di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh kelian desa adat di desa adat yang bernaung di kecamatan yang bersangkutan.

Pengurus anyar MDA kecamatan selanjutnya akan mengemban tugas sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, seperti memberikan saran dan pembinaan kepada desa adat di setiap desa yang diwilayahi. MDA kecamatan juga berhak memberikan pertimbangan kepada Pemkab Buleleng.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya berpesan agar bendesa alitan maupun prajuru adat dapat menjaga keharmonisan antarkrama di desa. Sebagai lembaga adat, MDA memiliki peran yang sangat penting di tengah persoalan desa adat yang semakin kompleks.

“Kalau kita lihat perkembangan, ruang-ruang untuk desa adat semakin banyak cakupannya. Untuk mempertahankan krama desa adat benar-benar terlindungi dan menghindari degradasi kultur yang kita miliki, MDA berperan penting untuk hal ini,” tegas Bupati Agus Suradnyana.  

Bupati yang akrab disapa PAS ini berharap pemberdayaan desa adat di Bali harus digawangi dengan ketat. Termasuk dari baga-baga yang harus diperkuat pemahamannya terkait Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Acara pengukuhan oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa juga disaksikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, dihadiri Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan sembilan camat se-Kabupaten Buleleng. *k23

Komentar