nusabali

Mulai Hari Ini, Pelanggar Langsung Didenda

Satgas Covid-19 di Jembrana Pertegas Prokes

  • www.nusabali.com-mulai-hari-ini-pelanggar-langsung-didenda

Sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan prokes, denda maksimal Rp 10 juta hingga pencabutan izin.

NEGARA, NusaBali

Mulai Jumat (7/1) ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana berencana mempertegas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Gumi Makepung. Pelanggar yang sebelumnya masih diberikan toleransi berupa sanksi pembinaan, akan langsung diganjar sanksi denda.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana di Aula Jimbarwana, Pemkab Jembrana, Kamis (7/1) siang. Dalam rapat dipimpin Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang, hadir Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Pipiet Suryo Priarto Prabowo, Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, sejumlah pimpinan OPD dan para Camat se-Kabupatene Jembrana.

“Kami simpulkan perlu diambil langkah yang lebih tegas. Utamanya dalam menegakkan prokes dan menindak pelanggar. Kami akan berlakukan mulai besok (Jumat ini, Red). Setiap pelanggar akan langsung didenda. Baik yang tidak pakai masker ataupun pelanggar-pelanggaran yang beresiko memperluas penyebaran Covid-19,” ucap Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang, saat dikonfirmasi seusai rapat Satgas, Kamis siang kemarin.

Menurut Ledang, langkah mempertegas penegakan prokes itu, terpaksa diambil berkenaan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jembrana dalam sebulan terakhir. Meningkatkan kasus itu, karena prokes yang tidak dijalankan secara maksimal. Bahkan akhir-akhir ini, cenderung terjadi peningkatan pelanggaran. “Sudah tidak ada jalan lain. Kita di Satgas sudah kerja siang-malam untuk mencegah penularan. Tetapi kenyataanya, pelanggaran makin banyak, dan kasus terus meningkat,” ujarnya.

Selain penggunaan masker, Ledang mengatakan Satgas akan mengecek penerapan prokes di tempat-tempat usaha maupun tempat umum yang telah disosialisasikan kepada masyarakat. Jika ternyata masih ada yang tidak menyediakan prasarana penunjang, seperti tempat cuci tangan ataupun pengecekan suhu tubuh dan penerapan jaga jarak di tempat-tempat usaha yang cukup ramai, juga akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan prokes, denda maksimal Rp 10 juta hingga pencabutan izin. “Selain operasi-operasi, kita juga akan memperketat pemberian rekomendasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Nanti setiap ada kegiatan di masyarakat, wajib meminta rekomendasi, dan menjalankan prokes sesuai rekomendasi Satgas. Kalau tidak ada rekomendasi ataupun tidak dijalankan sesuai rekomendasi, bisa ditindak,” ucap Ledang yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.

Dalam rapat Satgas kemarin, juga dibahas mengenai kondisi ruang isolasi di RSUD Negara maupun 4 Puskesmas di Jembrana yang sempat penuh karena lonjakan kasus positif Covid-19 belakangan ini. Terkait kondisi itu, dari Satgas berencana akan memanfaatkan Hotel Jimbarwana sebagai tempat isolasi. Di samping hotel milik Pemkab Jembrana itu tidak menutup kemungkinan juga digunakan hotel-hotel lainnya apabila daya tampung kamar belum memadai.

“Kita sedang upayakan. Karena tenaga kita juga terbatas. Baik itu petugas jaga hingga tenaga medis harus kita siapkan. Memang saat ini, masih ada yang keluar-masuk. Tetapi kalau memang dibutuhkan, kita siapkan hotel. Yang jelas, seluruh jajaran satgas masih tetap bersemangat dan tidak mengendorkan diri,” ucap Ledang yang juga Asisten I Sekda Jembrana.

Sementara Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna mengatakan, dari Pemerintah Pusat juga berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali, karena lonjakan kasus positif Covid-19 belakangan ini. Untuk di Provinsi Bali, rencananya PSBB sementara akan dilakukan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Meski begitu, Jembrana adalah jalur utama sehingga juga perlu mengantisipasi dampak PSBB itu.“Perlu diambil langkah kolaborasi secara maksimal. Kita harapkan Satgas Gotong-Royong di masing-masing desa/kelurahan, juga lebih diaktifkan untuk mengendalikan Covid,” ucapnya.

Untuk diketahui, digelarnya rapat Satgas Covid-19 Jembrana itu, juga berkaitan dengan adanya tambahan 55 kasus baru positif Covid-19 dalam sehari pada Rabu (6/1). Tambahan 55 kasus baru itu pun menjadi rekor tambahan kasus harian tertinggi di Jembrana sejak pandemi yang telah berlangsung selama 9 bulan dari bulan Maret 2020 lalu. Sedangkan per Kamis kemarin, juga ada tambahan 7 kasus positif Covid-19. Tambahan 7 kasus baru itu, dibarengi 31 pasien positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Secara kumulatif sejak Maret 2020 hingga per Kamis kemarin, tercatat ada 968 kasus positif Covid-19 di Jembrana. Dari total 968 kasus itu, 854 orang berhasil sembuh, 29 orang meninggal dunia, dan 85 orang yang masih dirawat. *ode

Komentar