nusabali

Belum Berizin, Instalasi Kalibrasi di Tabanan Dilarang Ukur Alkes

  • www.nusabali.com-belum-berizin-instalasi-kalibrasi-di-tabanan-dilarang-ukur-alkes

TABANAN, NusaBali
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi di Tabanan belum boleh melayani pengujian atau kalibrasi terhadap alat kesehatan (alkes) di sejumlah fasilitas kesehatan.

Karena UPTD di bawah naungan Dinas Kesehatan Tabanan ini belum mengantongi izin melayani kalibrasi alkes dari Kementerian Kesehatan RI.

UPTD tersebut belum mengantongi izin karena belum melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya, persyaratan terberat adalah kekurangan SDM teknis dan peralatan untuk melayani kalibrasi alkes. Padahal jika izin keluar, lembaga ini berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kalibrasi alkes.

Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan Tabanan I Dewa Gde Samsam Gitatama, mengakui UPTDnya belum diperbolehkan untuk melayani kegiatan kalibrasi alkes. Karena belum mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI. “Memang, kami belum kantongi izin karena sejumlah persyaratan belum bisa kami penuhi,” ujarnya, Selasa (5/1).

Kata dia sejumlah persyaratan belum lengkap seperti masih kekurangan SDM teknis. Saat ini SDM baru dimiliki 2 orang, jika sesuai dengan Permenkes RI, minimal harus punya 4 SDM teknis. Kemudian dari segi alat, baru bisa melakukan 10 kalibrasi alkes. “Izin sebenarnya sudah diurus sejak tahun 2019, bahkan sudah sempat dicek langsung ke lapangan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI. Karena SDM masih belum lengkap sehingga izin ini belum turun,” imbuhnya.

Menurutnya, kalibrasi alkes di setiap fasilitas layanan kesehatan, wajib dilakukan setiap tahun. Fungsinya untuk memastikan pengukuran atau pemeriksaan agar alkes tersebut akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Jika nanti kami punya izin, tidak hanya di fasilitasi kesehatan Tabanan bisa dilayani, tetapi seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Bali,” terang Dewa Samsam.

Dia menyebutkan agar izin kembali bisa diproses, rencananya akan mengulangi memohon izin, setelah SDM dan alat yang belum ada, segera terpenuhi. Sebab untuk bisa menerbitkan izin, Kementerian Kesehatan RI akan kembali mengecek langsung ke lapangan.

Meskipun belum bisa melayani kalibrasi alkes, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi Tabanan sejak 2019 bisa melaksanakan Program Regional Maintenance Center (RMC) atau pemeliharaan alkes yang ada. Pemeliharaan ini dilakukan terhadap peralatan kesehatan yang ada di sejumlah puskesmas. “Program RMC ini adalah program unggulan dari pusat, Tabanan baru satu-satunya daerah yang sudah melaksanakan RMC sejak tahun 2019, sedangkan Provinsi Bali baru akan membentuk,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika menjelaskan untuk kalibrasi alkes di Tabanan, selama ini dilakukan oleh instalasi yang sudah berizin. Artinya, pihak penyedia fasilitas kesehatan bekerjasama dengan perusahaan swasta. “Provinsi Bali belum memiliki fasilitas kalibrasi alkes, kalibrasi terdekat ada di Surabaya dan Lombok,” tambahnya.*des

Komentar