nusabali

Jangan Pindah Sebelum Bertugas 10 Tahun!

Bupati Artha Serahkan 219 SK CPNS

  • www.nusabali.com-jangan-pindah-sebelum-bertugas-10-tahun

NEGARA, NusaBali
219 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lulus formasi CPNS tahun 2019 Pemkab Jembrana, resmi menerima Surat Keputusan (SK) CPNS, Rabu (6/1).

SK CPNS terhitung sejak 1 Desember 2020 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati I Putu Artha di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana. Acara penyerahan SK CPNS dihadiri Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa.

Bupati Artha pada kesempatan tersebut, meminta agar para  aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menerima SK CPNS tidak berniat pindah tugas ke daerah lain dengan alasan apapun. Jika ada keinginan untuk mengajukan surat pindah tugas, Bupati Artha menegaskan, syaratnya adalah telah bertugas sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2019. Apabila ada permohonan pindah sebelum 10 tahun masa mengabdi di daerah pengangkatan, maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS.

“Saya ingatkan kepada saudara-saudara jangan terbesit untuk mengajukan pindah ke luar Jembrana. Sesuai dengan peraturan Menpan RB Nomor 23 tahun 2019, dimana saudara telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT CPNS,” ujar Bupati Artha.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Artha mengingatkan agar CPNS ini melaksanakan tugas serta mendalami aturan terkait tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Kinerja sebagai CPNS akan dievaluasi selama 1 tahun sebelum ditentukan apakah layak diangkat sebagai PNS ataukah tetap menjalani masa percobaan sebagai CPNS.  “Selama satu tahun ini saudara masih dalam tahap percobaan. Untuk itu dalam menjalankan tugas harus senantiasa berpegang pada aturan yang telah ditetapkan serta selalu memegang teguh kode etik PNS,” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya CPNS atau PNS yang indisipliner, Bupati Artha menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi. “Saya berharap segala tindakan saudara dalam bertugas senantiasa berpedoman dengan aturan yang ada. Jangan sampai tindakan saudara mencoreng nama baik, citra dan wibawa PNS di mata hukum, pemerintah dan masyarakat. Apabila hal itu terjadi, saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” ucap Bupati Artha.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jembrana I Made Budiasa mengatakan CPNS yang menerima SK, ada 219 orang. Para CPNS tersebut sudah langsung melaksanakan tugas dan penempatan sesuai formasi pengangkatan. “SK yang diterima CPNS untuk formasi tahun 2019 sebanyak 219 orang. Mereka terdiri dari Tenaga Pendidikan 100 orang, Tenaga Kesehatan 64 orang, serta formasi Tenaga Teknis 55 orang. SK CPNS ini terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020,” ujarnya. *ode

Komentar