nusabali

Mulai 11 Januari 2021, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Masyarakat di Jawa dan Bali

  • www.nusabali.com-mulai-11-januari-2021-pemerintah-berlakukan-pembatasan-masyarakat-di-jawa-dan-bali

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.


“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui Video Conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik ‘Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi’ di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI. “Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” kata Airlangga dikutip kantor berita Antara.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat. Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah. “Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Airlangga dikutip Kontan.

Ada beberapa hal yang menjadi kriteria mengapa di daerah tersebut dilakukan pembatasan. Yakni soal tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional. kematian lebih tinggi dari nasional, BOR RS di atas 70 persen, hingga kasus aktif di atas nasional. Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni:
  • Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  • Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.
  • Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.
  • Makan minum di tempat maksimal 25 persen.
  • Pemesanan makanan melalui take away diizinkan.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
Airlangga menambahkan bahwa pembatasan ini diterapkan secara mikro sesuai arahan Presiden Jokowi, Nantinya Pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.  Ia pun melist sejumlah daerah di Jawa dan Bali dengan kasus dan kematian tinggi:
  • DKI Jakarta: Keseluruhan
  • Jabar: Kota Bogor, Kab Bogor, Depok, Kota Bekasi. Kab Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat. Kabupaten Cimahi.
  • Banten: Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
  • Jateng: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  • Yogyakarta: Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo.
  • Jatim: Malang Raya dan Surabaya Raya.
  •  Bali: Denpasar dan Badung.*ant

Komentar