nusabali

Korupsi Rp 3,4M, Eks Bendahara Setda Bali Ditahan

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-34m-eks-bendahara-setda-bali-ditahan

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara pada Selasa (5/1).

Eks pejabat Pemprop Bali ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,4 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan mengatakan penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali. Sebelumnya, dalam penyidikan tersangka asal Yehembang 28 November 1961 tidak pernah ditahan. “Sekarang kami tahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polda Bali,” tegas Agus Sastrawan.

Dalam perkara ini, Widiantara yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali diduga melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro. Selain itu pencairan cek juga dilakukan tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA) serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar kekurangan kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619. “Atas perbuatannya, tersangka Widiantara dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18  UU Tipikor," ungkap Jaksa Agus Sastrawan.

Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum. "Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka. *rez

Komentar