nusabali

MDA Gianyar Paparkan 6 Poin Tanggapan

Soal Bendesa Adat Gianyar Belum Kantongi SK Pengukuhan

  • www.nusabali.com-mda-gianyar-paparkan-6-poin-tanggapan

GIANYAR, NusaBali
Hampir sepekan sejak dilantik secara niskala lewat upacara Majaya-jaya, Bendesa Adat Gianyar terpilih, Dewa Made Suwardana, hingga Senin (4/1) kemarin, belum juga mengantongi SK pengukuhan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Versi, Desa Adat Gianyar segala proses ngadegang (pemilihan) bendesa tersebut sesuai awig-awig maupun peraturan yang berlaku. Namun Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar memaparkan enam poin alasan hingga SK pengukuhan Bendesa Gianyar itu belum diterbitkan MDA Provinsi Bali

Enam poin alasan itu terungkap dari surat tanggapan Bandesa Madya MDA Kabupaten Gianyar Drh Anak Agung Gde Alit Asmara kepada NusaBali, Senin (4/1). Surat ini juga ditandatangani Petajuh I MDA Kabupaten Gianyar I Wayan Ambon Antara SH, Senin (4/1) kemarin. Dalam surat tanggapan itu, ada 6 poin yang disampaikan. Pertama, semua kebijakan dalam pembinaan adat istiadat MDA Kabupaten Gianyar berpedoman pada produk hukum MDA Provinsi Bali, baik itu ketetapan, keputusan dan surat edaran terhadap 273 Desa Adat di Kabupaten Gianyar menyangkut legal formal administrasi. Kedua, Surat Edaran Nomor 006/SE/MA-Prov.Bali/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal tentang proses ngadegang Bendesa Adat atau sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19 yang disertai lampiran pedoman ngadegang Bendesa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat telah disampaikan kepada Bendesa Adat atau sebutan lain kepada Desa Adat se Provinsi Bali yang tembusannya antara lain disampaikan kepada MDA Kabupaten-Kota se Bali untuk dilaksanakan.

Ketiga, dalam SE tersebut pada nagka 5 menyatakan bahwa Desa Adat yang tidak mematuhi SE ini maka MDA Provinsi Bali tidak akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengukuhan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat bagi Desa Adat bersangkutan. Keempat, sebagai wujud kepatuhan MDA Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan SE sebagai produk hukum MDA Provinsi Bali. Maka jika ada Desa Adat yang tidak mematuhi SE dimaksud, MDA Kabupaten Gianyar tidak mengeluarkan Surat rekomendasi.

Kelima, mengenai ‘’Pihak MDA Bali sudah memberikan catatan, bahwa proses ngadegang Bendesa ini tidak ada masalah dan sesuai awig-awig, serta di lembar konsultasi dari MDA Provinsi Bali itu sudah jelas harus bisa disusul, dengan catatan pengukuhan tetap jalan, majaya-jaya tetap jalan, ternyata tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. “Sehingga MDA Kabupaten Gianyar tidak serta merta menerbitkn surat rekomendasi tersebut,” tulisnya. Keenam, MDA Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari MDA Provinsi Bali tetap mematuhi produk hukum/SE tersebut sampai ada keputusan lain dari MDA Provinsi Bali.

Sebelumnya diberitakan, Prajuru Desa Adat Gianyar, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Gianyar, menyayangkan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Bendesa terpilih Dewa Made Suwardana. Meskipun belum mengantongi SK, pengukuhan bendesa dan prajuru lainnya tetap digelar. Pengukuhan diawali Majaya-jaya itu dilaksanakan pada Purnama Kepitu, Anggara Wage Ugu, Selasa (29/12) sore di Pura Puseh, Desa Adat Gianyar. Penundaan SK pengukuhan ini membuat prajuru adat setempat bertanya-tanya, antara lain. Ketua Sabha Desa Adat Gianyar Drs Ida Bagus Gaga Ardhana SH MSi, Rabu (30/12). Dia menjelaskan, Bendesa Dewa Made Suwardana terpilih kembali secara musyawarah mufakat pada 20 Desember 2020. “Hanya ada satu calon alias calon tunggal,” jelas mantan Kapendan IX/Udayana ini. Menurut IB Gaga Ardhana, pemilihan Bendesa Adat Gianyar sudah sesuai dengan awig-awig. Sehingga diharapkan, SK pengukuhan bisa keluar bertepatan dengan digelarnya prosesi Majaya-jaya. *nvi

Komentar