nusabali

Rumah Tetangga Dibobol, Pemuda Asal Pengastulan Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-rumah-tetangga-dibobol-pemuda-asal-pengastulan-diringkus-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemuda asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Komang Yobi Suarjaya alias Berit, 21, diringkus Tim Opsnal Polres Buleleng.

Komang Yobi berurusan dengan polisi karena mencuri di rumah milik tetangganya, I Putu Pardika Yasa, 47, pada Selasa (22/12) lalu.

Tersangka Komang Yobi berhasil masuk dalam rumah korban Putu Pardika yang saat itu sedang sepi karena ditinggal penghuninya sembahyang pada Selasa sekitar pukul 08.30 Wita. Tersangka kemudian menggondol satu buah HP Samsung J5, perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, saat peristiwa tersebut terjadi, rumah korban Putu Pardika dalam kondisi tidak terkunci. "Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku mengambil HP yang ada di atas meja rias dan perhiasan emas serta uang sebesar Rp 1,5 juta yang ada di lemari korban," beber AKP Vicky, Senin (4/1).                                                                

AKP Vicky menambahkan, akibat pencurian di rumahnya itu, korban Putu Pardika yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Korban yang tak terima kemudian melapor kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan LP-B/ 148 /XII/ 2020/ BALI/ RES Bll.

Menerima laporan korban Putu Pardika, Tim Opsnal Polres Buleleng langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (25/12) tersangka Komang Yobi berhasil diringkus di kediamannya dan langsung dikeler ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, di rumah korban yang notabene masih tetangganya. Sebelum beraksi tersangka sempat keliling di seputaran rumah korban untuk melakukan pengintaian. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban yang sedang sepi," jelas dia.

Kata AKP Vicky, barang-barang hasil curian tersebut tersangka gadaikan dam uangnya tersangka gunakan untuk keperluan pribadi. "Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Buleleng beserta barang bukti. Tersangka kami sangkakan dengan pasal 362  KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas AKP Vicky.*m

Komentar