nusabali

Sisa Utang Pasien Pengungsi Rp 1,37 M

  • www.nusabali.com-sisa-utang-pasien-pengungsi-rp-137-m

Utang itu terjadi di 14 rumah sakit di Bali saat merawat pasien berstatus pengungsi Gunung Agung.

AMLAPURA, NusaBali
Sisa utang pasien pengungsi selama tahun 2017-2018 sebesar Rp 1,37 miliar. Utang itu berasal dari sejumlah rumah sakit di Bali yang belum dibayar pemerintah pusat. Sebelumnya utang di 14 rumah sakit se-Bali telah dibayar Rp 1,95 miliar. Utang dibayar dengan DSP BNPB (Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana) berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Ketut Arimbawa, mengatakan untuk melunasi sisa utang, rencananya menggelar rapat melibatkan utusan rumah sakit se-Bali, Dinas Kesehatan Karangasem, BPBD, dan instansi terkait lainnya. Terakhir pada Januari 2020, utang dibayar Rp 1,95 miliar dari total utang Rp 4,207 miliar. Utang itu terjadi di 14 rumah sakit di Bali saat merawat pasien berstatus pengungsi yang memerlukan perawatan. Seluruh rumah sakit pemerintah memberikan pelayanan.

Pasien berstatus pengungsi Gunung Agung tidak bayar, mulai dari diantar dari tempat mengungsi, hingga kembali ke pengungsian. Segala pembiayaannya, secara administrasi tercatat di rumah sakit tempatnya dirawat. Sehingga biaya perawatan pengungsi itulah, kali ini ditagih untuk diajukan ke BPK. “Verifikasi nantinya kembali dilakukan BPK untuk mengecek sejauh mana kebenaran data tersebut. Apakah benar yang dirawat itu statusnya pengungsi,” ungkap Ida Ketut Arimbawa.

Setiap berkas penanganan dilakukan 14 rumah sakit di Bali, nantinya dicek petugas BPK, kemudian dicermati status pasien tersebut. Mulai dari asal pasien, jenis penyakit, tempat mengungsi, setelah semuanya kelar, maka hasil verifikasi dinyatakan valid. Terakhir, seluruh pembiayaan diakumulasikan untuk bisa dibayar. *k16

Komentar