nusabali

Garong Spesialis Toko Didor

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-toko-didor

SINGARAJA, NusaBali
Baru-baru ini, pemilik toko dan warung sembako di wilayah Kecamatan Buleleng dibuat resah dengan aksi pencurian yang kerap terjadi.

Pelaku pencurian sangat meresahkan karena beberapa kali menjarah toko warga. Namun, kini masyarakat sudah bisa tenang karena pelaku sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.

Adalah Made Yasa alias Dek Apel, 35, pencuri spesialis toko dan warung sembako yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Buleleng. Dia berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Buleleng di kediamannya di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Selasa (29/12) dini hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan, penangkapan tersangka Made Yasa ini bermula dari laporan korban Putu Jaya, 43, pemilik toko UD Tri Jaya di Jalan Doktor Sutomo, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang setelah tokonya dijarah maling.

Toko korban Putu Jaya yang asal, Perumahan Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, dibobol orang tak dikenal pada Jumat (25/12) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Akibat aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.  

Korban Putu Jaya langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan LP-B/ 150 /XII/ 2020/ BALI/ RES Bll. Usai menerima laporan dari korban, personel Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV di sekitar toko korban.

Hasil penyelidikan, polisi mendapati petunjuk yang mengarah pada tersangka Made Yasa. Polisi akhirnya menangkap tersangka di kediamannya pada Selasa dini hari. Saat itu tersangka juga dihadiahi timah panas oleh polisi di betis kanannya karena sempat berusaha kabur saat hendak diamankan.

AKP Vicky mengatakan, saat diinterogasi, tersangka Made Yasa mengakui perbuatannya membobol toko milik korban Putu Jaya. Saat melakukan aksinya, tersangka berhasil mengembat sebuah tabung elpiji, satu sak beras 5 kg, satu set alat pengukur gula darah, 11 buah cincin batu akik, serta 75 bungkus rokok.

"Modus yang dilakukan adalah tersangka menyasar toko dan warung warung yang sudah tutup, kemudian pelaku langsung masuk kedalam toko dan warung dengan cara merusak gembok dan mengambil barang-barang yang ada kemudian kabur," jelas AKP Vicky, Minggu (3/1).

Kata dia, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di tempat lain yaitu warung di Jalan Pramuka, di Jalan Pulau Komodo dan sebuah warung di Jalan WR Supratman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *m

Komentar