nusabali

Dapat Perhatian KPPAD Provinsi Bali, Akan Awasi Proses Hukum Pelaku

Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank Mandiri yang Masih ABG 14 Tahun

  • www.nusabali.com-dapat-perhatian-kppad-provinsi-bali-akan-awasi-proses-hukum-pelaku

Pelaku Putu AHP, 14, oleh lingkungannya memang dikenal nakal sejak kecil, akibatnya dia kurang disenangi warga di lingkungan asalnya, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng Buleleng.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka pembunuhan sadis terhadap karyawati Bank Mandiri Cabang Kuta, Badung, Ni Putu Widiastuti, 24, berinisial Putu AHP, 14, asal Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali. Komisioner KPPAD Bali pun telah menemui tersangka Putu AHP dan akan lakukan pengawasan terhadap jalannya kasus ini.

“Pelaku yang masih usia anak ini tadi saat ditemui menyampaikan sangat menyesal, dia tidak ada niat sampai melukai. Dia juga menyatakan minta maaf karena sudah sampai seperti itu,” ungkap Ketua KPPAD Provinsi Bali, AA Sagung Anie Asmoro, saat jumpa pers di Kantor KPPAD Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No 57, Sumerta Kelod, Denpasar, Sabtu (2/1). Menurutnya, KPPAD Bali telah menemui pelaku Putu AHP di Polresta Denpasar, Sabtu kemarin pukul 10.00 Wita.

“KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui pelaku ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU No 11 tahun 2012,” kata Ni Luh Gede Yastini, Komisioner KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Pengawasan yang dimaksud, yakni pada penahanannya, proses hukumnya, dan pemenuhan hak-haknya. Hak ini antara lain hak pendampingan, baik oleh lawyer, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Peksos (Pekerja Sosial).

Sebelumnya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman untuk anak diatur, yaitu setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

“15 tahun itu ancaman bagi orang dewasa. Anak hanya boleh setengah dari itu. Itu aturan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kalau dalam KUHP, pelaku dewasa dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka untuk anak itu hanya boleh maksimal dihukum 10 tahun,” jelasnya.

KPPAD menilai, kasus ini juga terjadi tak lepas dari faktor pengasuhan keluarga. Data menunjukkan sebanyak 82% anak-anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak-anak yang berasal dari keluarga broken home dan putus sekolah.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial Putu AHP terungkap merupakan anak putus sekolah dan orangtuanya bercerai, dengan tambahan situasi ekonomi yang membuat pelaku harus bekerja di usia anak. “Kemudian, anak ini lahir juga ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak, sehingga mereka sendiri tidak siap menjadi orangtua,” ungkap Eka Santi Indra Dewi, Wakil Ketua KPPAD Bali yang juga merupakan Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga.

Dalam kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur, KPPAD banyak mendapat opini terkesan melindungi pelaku. Namun, KPPAD menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dan melihat latar belakang pelaku untuk kemudian dilakukan advokasi, seperti rujukan atau pemberian konseling.

Karena bagaimanapun, pelaku berusia di bawah umur masih memiliki masa depan. “Sehingga kelak, ketika dia selesai menjalani proses hukum, dia bisa berubah. Karena dia berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik,” lanjut Eka Santi Indra Dewi.

Dalam hal edukasi, selama ini KPAD tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang perlindungan anak. “Jadi yang selama ini KPPAD lakukan, tetap sosialisasi, baik itu ke sekolah-sekolah, ke masyarakat, ke PKK. Kemudian bekerja sama dengan BPBD, beberapa instansi kita ajak kerjasama untuk melakukan sosialisasi,” papar Ketua KPPAD Provinsi Bali, AA Sani Anie Asmoro.

Ini dilakukan untuk memberi pemahaman ke masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hak untuk bermain. “Banyak hal yang mereka punya, dan itulah yang tidak dipahami masyarakat. Di situlah kami melakukan sosialisasi,” tandasnya.

Sementara pelaku Putu AHP, 14, oleh lingkungannya memang dikenal nakal sejak kecil. Akibat ulahnya, tersangka bahkan kurang disenangi warga di lingkungan asalnya, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng Buleleng.

Kepala Lingkungan Banyuning Timur, Putu Suardika mengatakan, tersangka Putu AHP memang berasal dari keluarga broken home. Ayah dan ibunya sudah lama bercerai. Pasca perceraian orangtuanya tersebut, Putu AHP yang notabene masih remaja ini tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.

Keluarga Putu AHP sering berpindah-pindah tempat tinggal. Mulai dari di Lingkungan Banyuning Selatan, di Lingkungan Kalibaru, dan terkhir ngekos di Lingkungan Banyuning Timur. "Sempat ngekos di Banyuning Timur beberapa bulan. Hingga akhirnya Bapak dan Ibu tirinya pindah ke Denpasar untuk bekerja," sebut Putu Suardika, Sabtu siang kemarin.

Kata dia, sejak kecil Putu AHP memang terkenal nakal karena kerap melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya. Barang yang dicuri seperti uang, hingga ponsel. Rupanya kondisi inilah yang membuat keberadaannya kurang disenangi oleh warga sekitar. "Dia sempat mencuri di sejumlah tempat," sebutnya.

"Dia perrnah mencuri di Lingkungan Banyuning Timur, bahkan sempat juga mencuri di Kelurahan Banjar Jawa, yang agak jauh dari rumahnya. Kalau ketahuan mencuri, saya yang menangani. Sebenarnya kasihan anak itu, masih kecil sudah berani melakukan hal seperti itu, orangtuanya seperti tidak menghiraukan," bebernya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, Putu AHP sebelumnya sempat berurusan dengan polisi lantaran mencuri kotak sesari di Pura Jagatnatha dan Pura Taman Sari, Buleleng, pada Juli 2020 lalu. Saat itu dia menggondol uang tunai Rp 400.000, serta sebuah tongkat yang dipasang di salah satu palinggih.

"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini merupakan residivis. Yang bersangkutan sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu karena kasus pencurian di Pura Jagatnatha dan Pura Taman Sari. Namun karena dia masih dibawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap AKP Vicky, saat dikonfirmasi terpisah.

AKP Vicky menambahkan, pelaku Putu AHP ditangkap di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan. Saat ditangkap, pelaku sempat enggan mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya ia mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti dengan sadis.

"Saat ditangkap tersangka pada bagian tangannya terdapat luka bekas pisau. Luka itu didapatkan oleh tersangka, saat mencoba melukai korban. Karena korban sempat membela diri sehingga terjadi perlawanan. Jadi pisau itu juga melukai tangan tersangka," ujar AKP Vicky.

Korban Ni Putu Widiastuti sendiri ditemukan tewas bersimbah darah di Lantai II rumahnya kawasan Jalan Kertanegara Gang Widura II Nomor 24 Denpasar Utara, 28 Desember 2020 pagi pukul 09.00 Wita. Korban ditemukan tewas mengenaskan dalam posisi telentang di atas kasur, kepalanya ke arah selatan, kedua tangan lurus di samping kiri dan kanan badan, sementara kedua kaki menggantung di tempat tidur. *cr74, m

Komentar