nusabali

Curi Durian Demi Bayar Hutang, Warga Desa Bengkel Dibekuk Polisi

  • www.nusabali.com-curi-durian-demi-bayar-hutang-warga-desa-bengkel-dibekuk-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Kadek Astrantika, 28, kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini dibekuk polisi lantaran nekat mencuri buah durian untuk membayar hutang.

Tersangka Kadek Astrantika nekat mencuri durian di kebun durian yang ada di daerah Pangseg Banjar Dinas/Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, milik korban Made Yogantara, 42, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu pada Kamis (24/12) lalu.

Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta menuturkan, aksi pencurian itu dilaporkan korban dengan nomor laporan LP/16/XII/2020/Bali/Res.Bll/Sek Bsb. Korban yang terakhir kali datang ke kebunnya pada Jumat (18/12) mengaku telah kehilangan puluhan buah durian miliknya.

Awalnya, korban Made Yogantara memajeg buah durian miliknya dan menghitung ada 80 buah durian yang tersebar di 10 pohon yang ada di kebun saat itu. Saat kembali ke kebun pada Kamis pekan lalu, korban mendapati 21 buah durian yang tumbuh di dua pohonnya telah raib.

Akibat pencurian tersebut, korban Made Yogantara yang mengalami kerugian sekitar Rp. 3.6 juta, segera melapor ke Mapolsek Busungbiu. Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah ke tersangka Kadek Astika.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Sabtu (26/12) sore dan menemukan barang bukti berupa dua buah durian yang belum sempat terjual. "Saat kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga langsung kami giring ke Mapolsek," jelas AKP Budiarta, Jumat (1/1).

AKP Budiarta menjelaskan, tersangka Kadek Astika menggondol puluhan buah durian tersebut dengan cara memanjat pohon dengan berbekal parang dan tali tambang. Tersangka kemudian mengikat sebuah dahan yang berisi buah yang cukup banyak. Dahan itu kemudian ditebang dan diturunkan secara perlahan.

Saat itu tersangka mendapatkan 21 buah durian kane berukuran jumbo. Buah itu kemudian dijual di tepi jalan di Jalan Raya Bengkel senilai Rp 2,2 juta. Terungkap dari hasil interogasi, uang hasil menjual buah durian curian tersebut tersangka gunakan sebagian untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya.

Sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka sempat didatangi seorang debt collector yang menagih hutangnya. Lantaran tak punya uang, tersangka meminta tempo atau waktu. Dia kemudian mendapati pohon buah milik korban, sehingga muncul niat mencuri.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Kadek Astika kini mesti mendekam di ruanh tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng untuk sementara waktu. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *m

Komentar