nusabali

16 Hotel dan Restoran Terima Dana Hibah Pariwisata

  • www.nusabali.com-16-hotel-dan-restoran-terima-dana-hibah-pariwisata

NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana telah mencairkan dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat kepada pengelola akomodasi wisata yang memenuhi syarat penerima bantuan.

Sesuai hasil verifikasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati (SK) Jembrana, ada 16 hotel dan restoran di Jembrana menerima bantuan dana hibah pariwisata tahun 2020. Total dana hibah pariwisata yang dicairkan untuk 16 hotel dan restoran tersebut, Rp 686.558.235. Besaran dana hibah yang diterima masing-masing hotel dan retoran bervariasi, dengan mengacu besaran masing-masing pajak yang dibayarkan selama tahun 2019. “Nilainya bervariasi. Ada yang ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana, Nengah Alit, Rabu (30/12).

Sesuai data SK Bupati Jembrana tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Pariwisata Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2020 yang diterima NusaBali, penerima yang terkecil dengan jumlah Rp 145.159 diterima Hotel Puri Bali di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Sedangkan yang terbesar dengan jumlah Rp 238.692.678 diterima Puri Dajuma di Dusun Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. “Pencairannya langsung ke masing-masing rekening perusahaan. Sudah semua dicairkan,” ucap Alit.

Berkanaan rampungnya pencairan dana hibah pariwisata tersebut, Alit berharap para penerima bisa memanfaatkan dana itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Termasuk melengkapi administrasi akhir, berupa pelaporan penggunaan dana hibah tesebut. “Ya nanti harus dilaporkan untuk apa saja yang menyangkut operasional usaha,” tambah Alit.

Untuk diketahui, ada 133 hotel dan 293 restoran di Jembrana. Namun dari ratusan hotel dan restoran itu, tidak semua memenuhi syarat. Di mana sesuai ketentuan, yang berhak menerima dana hibah pariwisata itu, diantaranya wajib terdaftar di database wajib pajak hotel dan restaurant tahun 2019. Kemudian masih beroperasi sampai dengan Agustus 2020, memiliki perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, dan memiliki bukti pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) pada tahun 2019. *ode

Komentar