nusabali

26 Warga Pemilik Lahan Belum Sepakati Ganti Rugi

Sosialisasi Pembebasan Lahan di Besakih

  • www.nusabali.com-26-warga-pemilik-lahan-belum-sepakati-ganti-rugi

AMLAPURA, NusaBali
Rencana penataan sisi barat Kawasan Suci Pura Beskih di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem yang dirancang Pemprov Bali, masih menunggu tuntasnya pembebasan lahan.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan menyangkut nilai ganti rugi lahan seluas 179 are milik warga di Bencingah Agung Pura Besakih yang akan dibebaskan. Sebanyak 26 pemilik lahan seluas 179 are tersebut dihadirkan dalam sosialisasi pembebasan lahan, di Wantilan Pura Besakih, Senin (28/12) pagi pukul 10.00 Wita. Dalam pertemuan tersebut, para pemilik lahan belum menentukan sikap setuju atau tidak untuk membebaskan lahannya.

Acara sosialisasi pembebasan lahan yang digelar di Wantilan Pura Besakih, Senin kemarin, dihadiri langsung Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Bali, I Ketut Suburjo, didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor BPN Karangasem I Gede Susana. Hadir pula Camat Rendang I Wayan Mastra, Perbekel Besakih I Wayan Benya, Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha, dan segenap tokoh mas-yarakat.

Ketut Suburjo yang memberikan pemaparan sosialisasi pembebasan lahan untuk penataan Kawasan Suci Pura Besakih. Ketut Suburjo menerangkan, pembebasan lahan lanjutan yang tengah disosialisasikan adalah lahan di Bencingah Agung Pura Besakih, mulai dari selatan Wantilan Pura Besakih hingga bagian utara Pura Merajan Selonding serta seputar Setra Desa Adat Besakih dan sekitarnya.

“Penataan Bencingah Agung Pura Besakih bagian barat sebenarnya memerlukan lahan seluas 4 hektare. Sebagian besar merupakan lahan pelaba Pura Besakih, sisanya 179 are milik warga setempat,” kata Ketut Suburjo. Nah, untuk melancarkan program penataan di bagian barat Pura Besakih, makanya 26 pemilik lahan seluas 179 are diundang dalam sosialisasi kemarin.

Sementara, mantan Perbekel Besakih, I Nyoman Ada, yang hadir dalam sosialisasi kemarin menyebutkan nilai ganti rugi lahan terlalu rendah. Menurut Nyoman Ada, mestinya dalam mensosialisasikan pembebasan lahan, disertai juga sialisasi daftar harga ganti rugi tiap are, sehingga semuanya menjadi jelas.

"Harusnya pihak BPN mengedarkan salinan daftar ganti rugi lahan, lengkap dengan nominalnya, sehingga warga tahu. Saya mencontohkan membangun rumah habis Rp 400 juta, direncanakan dapat ganti rugi Rp 420 juta. Nominal itu terlalu rendah," kata Nyoman Ada seusai pertemuan kemarin. Karenanya, kata dia, dalam acara sosialisasi pembebasan lahan kemarin belum ada kata setuju atau menolak.

Sedangkan Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, berharap segera ada titik temu masalah pembebasan lahan 179 are milik warga, sehingga penataan Kawasan Suci Pura Besakih yang akan diawali tahun 2021 berlangsung tanpa hambatan. "Soal nominal ganti rugi itu, masih dibicarakan. Sementara ini belum ada titik temu antara pemerintah dengan pemilik lahan," jelas Jro Mangku Widiartha.

Paparan senada disampaikan Perbekel Besakih, I Wayan Benya. "List harga lahan ganti rugi per are masih dipegang petugas BPN. Belum dibagikan ke warga, makanya belum ada titik temu soal harga lahan," kata Wayan Benya.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Karangasem, I Gede Susana, enggan memberikan tanggapan terkait sederet pertanyaan pemilik lahan. "Atas petunjuk Kepala Kantor BPN Karangasem (I Wayan Bawarta, Red), kami nanti akan memberikan keterangan, Rabu (30/12)," ujar Gede Susana seusai pertemuan kemarin.

Penataan Kawasan Suci Pura Besakih sendiri ditarget tuntas Desember 2021 mendatang atau lebih cepat dari rencana semula tahun 2023. Penataan kawasan yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun ini diper-cepat, mengingat tahun 2022 mendatang akan ada upacara besar Maribu Bhumi di Pura Besakih.

Anggaran penataan Kawasan Suci Pura Besakih ini mencapai Rp 1 triliun, yang merupakan kolaborasi antara Pemprov Bali dan Kementerian PUPR. Dalam hal ini, Pemprov Bali menyediakan lahan sekitar 52.000 meter persegi senilai Rp 124 miliar. Sedangkan bangunannya dibiayai Kementerian PUPR.

Ada 9 paket penataan di Kawasan Suci Besakih ini. Sembilan (9) paket penataan itu meliputi pembangunan Parkir 4 Lantai di soring (jaba) Pura Manik Mas Besakih, Pembangunan Taman, Kios untuk merelokasi seratusan pedagang, Jalan Margi Agung, Bale Pesandekan, Jalan untuk Pejalan Kaki, Graha Wiyata (tempat memutar film sejarah Pura Besakih dan rangkaian upacara), Sarana Umum, dan Penataan Terminal Kedundung.

Sesuai gambar perencanaan, bangunan parkir 4 lantai ini akan dibangun di soring Pura Manik Mas Besakih. Penambahan lantai ke bawah (basement), bulan bertingkat ke atas, yang mampu menampung ribuan kendaraan berbagai jenis.

Di Lantai IV nantinya khusus untuk menampung kendaraan bus besar, dengan kapasitas 500 bus. Sedangkan Lantai III khusus untuk kendaraan minubus dengan daya tampung 800 unit kendaraan. Sementara Lantai II khusus untuk kmobil pribadi (kendaraan roda empat), dengan daya tampung 2.000 kendaraan. Sebaliknya, Lantai I khusus untuk sepeda motor dengan data tampung 4.471 unit motor.

Sedangkan untuk jalur pamedek, agar tidak terjadi desak-desakan antara yang baru datang dengan yang akan meninggalkan Pura Besakih, akan dibuatkan jalur melingkar. Sehingga, pamedek yang hendak meninggalkan Pura Besakih tidak lagi bertemu pamedek yang baru datang.

Sedangkan penataan Margi Agung dilakukan dengan pelebaran jalan, yang dikerjakan tahun 2021. Margi Agung ini meliputi Ruas Jalan Klungkung-Objek Wisata Bukit Jambul tembus Desa Menanga, akses jalan Desa Muncan (Kecamatan Selat, Karangasem) menuju Banjar Batusesa, Desa Menanga (Kecamatan Rendang, Karangasem), tembus Pura Besakih.

Sementara jalan baru yang akan dibangun adalah jalur Banjar Kedundung (Desa Besakih) menuju Pura Manik Mas, jalan keluar dari Pura Manik Mas, jalan Banjar Kedundung (Desa Besakih) menuju Banjar Batusesa (Desa Menanga), dan jalan Banjar Kedundung (Desa Besakih) menuju Desa Pempatan (Kecamatan Rendang). *k16

Komentar