nusabali

OTT Pasar Anyar, Tiga Orang Disidang

  • www.nusabali.com-ott-pasar-anyar-tiga-orang-disidang

SINGARAJA, NusaBali
Tiga orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (23/12) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wayan Eka Satria Utama ini mereka dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 250 ribu. Ketiga pelaku pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah ini diputuskan bersalah karena membuang sampah sembarangan di tempat yang tak sesuai peruntukan. Sebelumnya mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng belum lama ini.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH)  Dinas LH Buleleng Cokorda Adithya Wira Putra mengatakan, sidang ini untuk menyadarkan kembali dan memberikan efek jera kepada warga dalam hal ketaatan menjaga lingkungan. Menurutnya, masih ada warga yang sengaja membuang sampah di tempat yang sudah ada larangan.

Pelaku buang sampah sembarangan yang disidangkan masing-masing bernama Musriah, 56, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Putu Sudarta, 40, warga Banjar Dinas Dangin Margi Desa Sarimekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Nyoman Mertha yang beralamat Kelurahan Kampung Anyar,  Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata Cok Adithya, ketiga pelaku tersebut sengaja membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Anyar Buleleng pada 7 dan 8 Desember lalu. Padahal di sana sudah ada spanduk larangan yang terpasang. "Dengan sanksi tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi mereka warga lain untuk lebih peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan," katanya.

Sementara itu, ketiga pelaku saat dihadirkan dalam sidang tak dapat melakukan pembelaan dan mengaku bersalah. Salah satu pelaku, Putu Sudarta, yang saat itu kedapatan membuang sisa buah nangka sembarangan, mengaku khilaf. "Saya mengaku bersalah dan menyesal telah membuang sampah sembarangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi," sesalnya.*cr75

Komentar