nusabali

Polda Bali Juga Amankan 3 Senjata Api Ilegal

Terlibat Narkoba, Pebisnis Properti Asal Prancis Ditangkap di Vila

  • www.nusabali.com-polda-bali-juga-amankan-3-senjata-api-ilegal

DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara Prancis berinisial RJHB, 30, diringkus Dit Resnarkoba Polda Bali di Vila Karisma, Jalan Umalas Klecung Nomor 10A Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (21/12) malam, karena diduga terlibat peredaran narkotika.

Dalam penangkapan pebisnis properti asal Prancis ini, polisi menga-mankan 2 paket shabu masing-masing seberat 4,37 gram dan 0,44 gram, selain juga 3 pucuk senjata api ilegal. Tersangka RJHB diringkus tranpa perlawanan di Vila Karisma, Kerobokan Kelod, Senin malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Kozin, mengungkapkan penangkap-an tersangka RJHB merupakan pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya. "Ada kasus yang kami ungkap sebelumnya. Lalu dilakukan pengembangan, hingga sampailah pada tersangka ini," terang Kombes Kozin saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Rabu (23/12).

Kombes Kozin membeberkan, sebelum dilakukan penangkapan, Senin malam, unit 4 di-back up unit 1 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bali dipimpin oleh Kasubdit I Wayan Sudarmanta melakukan pembuntutan terhadap tersangka RJHB. Sebelum berhasil menyergap tersangka, polisi sempat mencegat bule Prancis itu di salah satu minimarket kawasan Kuta Utara.

Upaya penangkapan sempat terkendala, karena tersangka berontak. Tak mau kalah, polisi kemudian mengarahkan RJHB ke vila tempat tinggalnya di kawasan Kerobokan Kelod. Setelah berada di vilanya, barulah tersangka disergap dan digeledah. Di vila tersebut, ada kedua orangtua tersangka, istri tersangka, dan beberapa saudaranya.

Yang mengejutkan, bukan hanya barang bukti shabu yang ditemukan polisi, namun juga 3 pucuk senjata api. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket shabu dan 3 pucuk senjata api. Tersangka bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," beber Kombes Kozin.

Sementara, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memaparkan 3 pucuk senjata yang diamankan polisi tersebut semuanya tanpa dokumen resmi alias ilegal. “Tersangka tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan resmi,” jelas Kapolda Putu Jayan Danu.

Ketiga senjata api diamankan polisi daeri tangan tersangka, meliputi pertama, senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer butaan Amarika Serikat. Senjata ini lengkap dengan magazine dan amunisi sebanyak 28 butir kaliber 9 x 19 milimeter. Kedua, senjata api jenis Makarov Made kaliber 7.65 milimeter buatn Rusia. Ketiga, senjata api jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.

“Semua senjata api yang diamankan itu ilegal. Kita masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usus senjata itu," jelas Kapolda Putu Jayan Danu yang kemarin didampingi Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Kozin.

Kapolda Putu Jayan Danu mengatakan, hingga Rabu kemarin masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka RJHB. Termasuk tujuan tersangka menyimpan 3 pucuk senjata api ilegal tersebut. Saat ini baru diketahui bahwa tersangka sudah lama tinggal di Bali untuk bisnis properti. Karena lama di Bali, tersangka pun fasih berbahasa Indonesia.

Menurut Kapolda, 3 pucuk senjata api yang lengkap dengan amunisi itu masih dilakukan pengujian dan pengembangan lebih lanjut. "Apakah semuanya aktif atau tidak, akan dilakukan pengujian lebih lanjut, termasuk uji Labfor. Yang jelas, peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata api tersebut. Ini senjata berbahaya, semi otomatis. Juga pistol dan revolver," papar Kapolda yang baru sebulan bertugas di Bali ini.

Senjata api tersebut, kata Kapolda, sangat rawan disalah-gunakan. Apalagi, tersangka adalah pengguna narkoba. Jika hilang keseimbangannya, tersangka bisa memakai senjata api dan itu sangat berbahaya.

Kapolda menegaskan, penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dalam mengatasi setiap masalah yang mungkin timbul dan mengganggu stabilitas keamanan di Bali. Tiga pucuk senjata api itu bisa saja digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru. “Penangkapan ini adalah upaya yang dilakukan Polda Bali dalam memberantas narkoba. Ini juga upaya menjaga kondisi aman dan nyaman di Bali,” katanya.

Tersangka RJHB dijerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda paling maksimal Rp 8 miliar, serta Undang-udang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Ilegal dengan ancaman hukmuman 20 tahun penjara. *pol

Komentar