nusabali

Penerbangan dan KAI Wajibkan Rapid Antigen

Rapid Antibodi Tak Berlaku

  • www.nusabali.com-penerbangan-dan-kai-wajibkan-rapid-antigen

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah menetapkan syarat wajib rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.

Dengan begitu, syarat rapid test antibodi tidak berlaku lagi untuk penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Aturan yang sama juga berlaku bagi penumpang kereta api.

Kapol Sub Sektor Terminal 2 Bandara Soetta, Sofyanto mengatakan aturan itu mulai berlaku hari ini (22/12) pukul 00.01 WIB. Kebijakan itu diundur dari yang seharusnya berlaku kemarin (21/12), karena banyak penumpang yang belum mengetahui hingga sempat menimbulkan kerumunan.

"Rapid test antibodi sampai nanti malam pukul 00.00 WIB masih diberlakukan. Untuk 00.01 WIB ke sini, esoknya sudah menggunakan (rapid test) antigen," katanya saat ditemui di Bandara Soetta, Cengkareng, Tangerang, seperti dilansir cnnindonesia.com, Senin (21/12).

Meski begitu, ada dua wilayah yang tidak berlaku rapid test antigen dan harus menunjukkan hasil PCR swab, yakni Denpasar Bali dan Bangka Belitung.

"Ada dua wilayah yang harus menggunakan PCR swab, yaitu Denpasar dan yang kedua Bangka Belitung," ucapnya.

Meski tidak berlaku lagi, Bandara Soetta tetap menyediakan layanan rapid test antibodi untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang sebenarnya tidak wajib menunjukan hasil rapid test.

"Untuk 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan, (kalau mau) rapid test antibodi saja. Soalnya (kalau rapid test antigen) di lubang hidung, kalau anak kecil kan sakit, rasa traumanya, antisipasi kita di situ," jelas Sofyanto.

Saat ini, Bandara Soetta menyediakan layanan rapid test antibodi seharga Rp 85.000, rapid test antigen Rp 200.000 dan PCR Swab Rp 800.000.

Sementara PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang melakukan rapid test antigen atau test PCR sebagai syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Ini sekaligus mengartikan rapid test antibodi tidak berlaku lagi bagi penumpang kereta.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan ketentuan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Iya betul. KAI menyesuaikan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api," ujarnya, Senin (21/12). Terpisah, EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menyatakan KAI akan menyediakan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun. Pada tahap awal, ada sembilan stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.

Meliputi, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Surabaya Pasar Turi. *

Komentar