nusabali

Coblosan Pilkades di Bogor, Wayan Sarjana Yakin Unggul

  • www.nusabali.com-coblosan-pilkades-di-bogor-wayan-sarjana-yakin-unggul

JAKARTA, NusaBali
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, calon kepala desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Wayan Sarjana mengerahkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Wayan Sarjana, saksi sangat penting guna memantau penghitungan suara usai Pilkades yang berlangsung pada Minggu 20 Desember 2020.

"Dalam Pilkades, saya menempatkan saksi di sejumlah TPS," ujar Wayan Sarjana kepada NusaBali, Minggu (20/12). Menurut Wayan Sarjana, di Pilkades desa Ciherang terdapat 23 TPS. Namun dia hanya mengerahkan 18 orang. Lantaran saksi yang dia siapkan secara spontan.

"Saya hanya punya 18 saksi karena sulit mencari orang di waktu-waktu mepet," kata Wayan Sarjana. Meski begitu, dia yakin saksi yang dikerahkannya menjalani tugas dengan baik. Plus mencatat perolehan suara yang diraihnya di setiap TPS sehingga nanti bisa menjadi pijakan jika ada hasil penghitungan berbeda.

Di Pilkades Ciherang sendiri, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 11.289. Sementara calon kepala desa lima orang. Selain Wayan Sarjana, ada Suherwin, Hayat Sukaryawan, Uce Marlinah dan Deni. Untuk menang Pilkades membutuhkan 2.500-an suara.

Namun Wayan Sarjana tidak mau mengambil resiko memperoleh suara sebesar itu. Bagi Wayan Sarjana, mendapatkan suara sebesar itu sangat riskan lantaran akan berdekatan dengan calon lainnya. Dia menargetkan meraih suara sekitar 6.000an.

Kini perhitungan suara masih berjalan dan dia masih menanti laporan dari para saksi. Wayan Sarjana optimis dirinya memperoleh suara sesuai target, karena telah terjun langsung ke masyarakat desa Ciherang. Tak ketinggalan menyerap aspirasi mereka. Antara lain mengenai banyaknya sampah di lingkungan mereka serta sempitnya kantor desa sehingga pelayanan tidak maximal.

Wayan Sarjana pun, akan memenuhi aspirasi itu jika kelak terpilih sebagai kepala desa Ciherang. Dia akan memperlebar kantor desa serta menerapkan tata kelola sampah secara swadaya. Dimana sampah yang bisa didaur ulang akan didaur. Sedangkan yang tidak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). *k22

Komentar