nusabali

Menteri PPPA Ingatkan '5 SIAP'

Persiapan Jelang Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

  • www.nusabali.com-menteri-pppa-ingatkan-5-siap

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengingatkan ‘5 SIAP’ yaitu siap daerahnya, siap sekolah dan gurunya, siap sarana dan prasarana pendukungnya, siap orang tuanya, dan siap peserta didiknya.

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memperbolehkan sekolah-sekolah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Januari 2021 dengan sejumlah persyaratan. Termasuk diantaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

Pada masa penularan virus corona belum sepenuhnya terkendali seperti sekarang, pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan instansi terkait lainnya harus menyiapkan semuanya supaya tidak justru memunculkan klaster penularan baru.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga juga mengemukakan bahwa pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah harus mempertimbangkan ‘5 SIAP’, yaitu siap daerahnya, siap sekolah dan gurunya, siap sarana dan prasarana pendukungnya, siap orang tuanya, dan siap peserta didiknya.

"Melalui Surat Kesepakatan Bersama Empat Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama," kata Bintang.

Hasil pengawasan KPAI yang menunjukkan bahwa 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka, menurut dia, juga harus dijadikan sebagai masukan dalam mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar di sekolah. "Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran, baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh, harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

"Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas COVID-19 di daerah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Minggu (20/12).

"Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," ia menambahkan. KPAI menyarankan pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan dan tata adaptasi kebiasaan baru.

Menurut KPAI, penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan tapi juga kepatuhan warga sekolah terhadap protokol kesehatan serta sarana dan dana untuk melaksanakan pemeriksaan guna mendeteksi penularan COVID-19.

KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah mengarahkan politik anggaran ke bidang pendidikan, terutama yang berkenaan dengan persiapan infrastruktur guna menekan munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah. "Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dahulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau," kata Retno.

KPAI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada siswa serta pendidik dengan biaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai. Pemeriksaan bisa dilakukan secara acak pada siswa dan pendidik. *ant

Komentar