nusabali

Jaksa Kasasi Putusan Bebas Bos BPR Legian

  • www.nusabali.com-jaksa-kasasi-putusan-bebas-bos-bpr-legian

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55.

Vonis ini dinilai melenceng jauh dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, mengatakan menghormati putusan bebas untuk terdakwa Titian Wilaras. Atas putusan tersebut, JPU sudah berkoordinasi dan diputuskan melakukan upaya kasasi ke Mahkaman Agung (MA). “Sudah resmi kasasi,” tegas Eka Widanta yang dihubungi, Minggu (20/12). “Selanjutnya JPU akan menyusun memori kasasi untuk dikirimkan ke MA melalui PN Denpasar,” lanjut Eka.

Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day mengabaikan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra. Hakim menyatakan terdakwa Titian Wilaras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan. Seperti yang didakwakan jaksa Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankkan.

Titian Wilaras yang ditemui langsung menyatakan rasa syukurnya. Dia juga menegaskan jika dirinya tidak bersalah dalam tindak pidana yang dituduhkan. "Saya bersyukur, Tuhan benar-benar memperhatikan. Karena saya tidak bersalah," ujarnya sambil menangis haru. Seperti diketahui, dalam sidang diungkap aksi Titian Wilaras yang dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung.

Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Terdakwa menggunakan dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. *rez

Komentar