nusabali

843 Rumah Tak Layak Huni Dapat Bantuan Perbaikan

  • www.nusabali.com-843-rumah-tak-layak-huni-dapat-bantuan-perbaikan

SINGARAJA, NusaBali
843 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Buleleng mendapat bantuan perbaikan pada tahun 2020.

Bantuan rehab rumah tersebut bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pemprov Bali dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Buleleng. Total anggaran untuk perbaikan Rp 14 miliar lebih.

Sekretaris Dinas Perkimta (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana menyampaikan, bantuan rehab rumah masyarakat Buleleng berasal dari dua sumber dana. Dari 843 unit rumah tak layak huni akan diperbaiki dari dana BSPS untuk 650 unit rumah dan bersumber dari DAK 193 unit rumah.

Hingga pertengahan Desember 2020, rehab 843 rumah hampir terealisasi pada 15 desa di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng. Dari total rumah yang mendapat bantuan rehab tersebut, 11 rumah di antaranya masih jelang finishing, yakni pemasangan jendela hingga daun pintu yang ditargetkan selesai akhir Desember 2020.

Dia menjelaskan, khusus untuk progress BSPS sampai awal Desember 2020 sudah 100 persen terealisasi. Sedangkan untuk DAK dari 193 unit yang sudah terealisasi 100 persen mencapai 182 unit. Sisanya, 11 unit belum bisa terealisasi sebab masih menunggu beberapa bagian dari rumah masih belum terpasang. "Untuk progress BSPS pada awal Desember 2020 sudah 100 persen. Sedangkan untuk DAK ada yang masih proses pemasangan beberapa bagian rumah yang ditargetkan selesai akhir Desember. Hingga saat ini yang masih proses pemasangan jendela dan daun pintu itu sebanyak 11 unit rumah," jelas Nyoman Suarjana, Jumat (18/12).

Dia membeberkan sejumlah kriteria rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan rehab. Diantaranya, dari segi struktur bangunan, segi kesehatannya yakni tidak ada ventilasi atau jedela. Luas ruangan tidak sesuai dengan jumlah keluarga yang ada, dan sanitasi. "Kriterianya yang berpenghasilan rendah. Struktur rumahnya tidak mesti harus ditingkatkan kualitasnya. Tapi bisa juga membangun baru sebab memang ada kriteria kepadatan penghuni yang jadi indikator dari ketiga poin itu, sehingga bisa disimpulkan tidak layak huni," tutup dia. *cr75

Komentar