nusabali

Pengadilan Ingin Maradona 'Diawetkan'

  • www.nusabali.com-pengadilan-ingin-maradona-diawetkan

BUENOS AIRES, NusaBali
Pengadilan Argentina memutuskan, jenazah mendiang legenda sepak bola Diego Armando Maradona "harus diawetkan", bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan.

Namun pengacara Maradona mengatakan, sampel DNA sudah ada dan pengadilan mengatakan jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.

Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November. Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang kompleks di Argentina.

Salah satu dari enam anak itu, adalah Magalí Gil (25 tahun), yang mengetahui dua tahun lalu bahwa di anak kandung bintang sepakbola Argentina. "Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan ... dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No. 56. Sedangkan Maradona sendiri hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu di Italia, yang dimiliki saat bermain di negara itu. *ant

Komentar