nusabali

Tim Hitung Ulang Nilai Bangunan

Sengketa Aset RSS Kayubuntil

  • www.nusabali.com-tim-hitung-ulang-nilai-bangunan

SINGARAJA, NusaBali
Penyelesaian sengketa aset berupa Rumah Sangat Sederhana (RSS) antara Pemkab Buleleng dan pemilik rumah, di Lingkungan Kayubuntil Barat,  Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berlanjut.

Tim appraisal mendatangi lokasi RSS ini untuk menghitung ulang nilai bangunan RSS, Kamis (17/12).
Tim appraisal ini dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Candra Kasih, Denpasar, mengambil sampel satu unit RSS. Rumah yang dijadikan sampel merupakan bangunan asli dibangun tahun 1994.  Penilaian ulang nilai aset yang rencananya akan dialihkan ke warga sekitar, disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Datun Kejari) Buleleng Ali Munip, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Made Pasda Gunawan.

Kasi Datun Kejari Buleleng Ali Munip mengatakan penilaian ulang oleh tim appraisal merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan Kejari Buleleng sebagai penerima Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Buleleng untuk menyelesaikan sengketa RSS. “Penilaian ulang ini dilakukan karena nilai appraisal tahun 2017 lalu sudah habis masa berlakunya. Dan ini dilakukan oleh tim independen sesuai dengan kondisi di lokasi,” jelas Munip yang juga didampingi Kasi Intel Kajari Buleleng AA Jayantara.

Hasil hitung appraisal yang dikeluarkan oleh tim nanti akan dipakai acuan untuk nilai ganti rugi bangunan yang wajib dibayarkan warga penghuni sebelum asetnya dipindahtangankan sepenuhnya menjadi milik warga. “Selambat-lambatnya akan disampaikan pekan depan setelah penilaian hari ini,” imbuh dia.

Kabid Pengelolaan BMD Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan menjelaskan proses appraisal ulang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa RSS Kayubuntil. Pemerintah, menurutnya, segera akan mengajukan surat persetujuan terhadap nilai yang dikeluarkan tim appraisal. “Harapannya bisa cepat selesai masalah pengalihan aset yang seharusnya sudah dilakukan pad atahun 2014 lalu,” jelas Pasda.

Menurutnya, setelah nilai bangunan keluar akan dilanjutkan dengan surat pernyataan persetujuan yang akan ditandatangani oleh warga penghuni RSS dan pemerintah daerah. Pasda pun mengatakan jika ada warga yang menola akan diserahkan prosesnya pada kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, aset RSS Kayubuntil yang ditempati oleh 96 KK merupakan aset Pemkab Buleleng, menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) setiap tahun. Karena tidak ada pendapatan yang masuk terhadap aset RSS milik Pemkab Buleleng yang seharusnya sudah dilunasi 96 KK menempati sejak tahun 2014. Namun karena ada wanprestasi yang dilakukan warga menyebabkan cicilan rumah Rp 4.000 per bulan selama 20 tahun tak dibayarkan. Namun saat pemerintah membantu fasilitasi kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan syarat pelunasan nilai bangunan senilai Rp 25 juta pada tahun 2017 lalu, sesuai penghitungan tim appraisal, ternyata tidak disetujui warga. *k23

Komentar