nusabali

KKP Diminta Fokus Kembangkan Ikan Kaleng

  • www.nusabali.com-kkp-diminta-fokus-kembangkan-ikan-kaleng

JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Adi Surya menginginkan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus mengembangkan produk ikan kaleng karena dinilai merupakan arus utama dari perdagangan perikanan di tingkat global.

"Fokus kami adalah high value added product antara lain ikan kaleng yang merupakan mainstream industri perikanan dunia," kata Adi Surya dalam webinar perikanan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.

Menurut Adi, bila negara tidak fokus kepada pengembangan produk bernilai tambah seperti ikan dalam kaleng, maka dinilai ada yang salah dengan kebijakan selama ini.

Ia mengingatkan bahwa negara seperti Thailand dan Vietnam saat ini sudah bisa menjadi pemain besar di dunia karena dapat mengoptimalkan sumber daya ikan bernilai tambah tinggi. Selain itu, ujar Adi, saat ini di industri pengalengan ikan rata-rata tidak terjadi PHK.

"Kami tetap jaga produksi meski pasar konvensional kami terseok-seok karena daya beli masyarakat yang menurun," katanya.

Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adanya jaminan pasokan bahan baku di hulu karena bila tidak ada jaminan maka sebesar apapun rencana untuk meningkatkan tujuan ekspor hanya khayalan belaka.

Kemudian, lanjutnya, hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan pemerintah adalah regulasi yang kondusif, serta adanya pembinaan dan daya saing serta dukungan kampanye SNI kepada konsumen nasional.

Sebelumnya, KKP juga mendorong harmonisasi standar nasional untuk melindungi konsumen dari produk perikanan yang tidak berkualitas.

"Harmonisasi menjadi bentuk pertahanan untuk melindungi produk dari luar yang tidak berkualitas, serta memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada konsumen di negaranya," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti.

Ia mengingatkan bahwa negara-negara lazim menggunakan standar sebagai hambatan nontarif guna mengatur transaksi perdagangannya, sehingga produk perikanan yang masuk dan diperdagangkan di suatu negara harus memenuhi kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.

Untuk itu, ujar dia, harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dengan standar internasional Codex menjadi penting untuk memperlancar perdagangan.

Standar Codex, yang dibuat FAO dan WHO, merupakan standar internasional di bidang pangan yang di dalamnya termasuk komoditas ikan dan produk perikanan.

Seluruh negara yang menjadi anggota merancang dan menyetujui suatu standar internasional Codex. Proses ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama sehingga standar yang dihasilkan menjadi konsensus dunia.

Artati juga mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi membina, memfasilitasi, dan memberikan berbagai kemudahan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) agar mampu berproduksi dengan baik.

Berdasarkan data, ada 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap. *

Komentar