nusabali

Pleno KPU Tabanan, Suara Tidak Sah Cukup Tinggi

  • www.nusabali.com-pleno-kpu-tabanan-suara-tidak-sah-cukup-tinggi

TABANAN, NusaBali
KPU Tabanan menetapkan hasil perolehan penghitungan suara Pilkada Tabanan pada, Rabu (16/12).

Hasilnya pasangan I Komang Gede Sanjaya- I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira) memperoleh suara 207.276 atau (72,9%). Sedangkan untuk pasangan Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi) mendapat perolehan suara 77.141 atau (27,1%). Dari perolehan suara tersebut Jaya-Wira unggul di 10 kecamatan.

Pleno penghitungan surat suara dihadiri seluruh instansi terkait bahkan dilakukan pengamanan secara ketat oleh TNI dan Polri di wilayah hukum Tabanan. Jalannya pleno berjalan lancar tidak terjadi peristiwa krusial. Hanya saja baik Bawaslu dan KPU temukan salah penempatan data antara data perempuan dan laki-laki. Dan kesalahan pencatatan data pemilih tambahan ditulis pada data pemilih pindahan.

Sedangkan dari hasil pleno itu KPU Tabanan juga sebutkan angka jumlah suara tidak sah cukup tinggi sampai 3 persen atau sebanyak 9.132 orang. Jumlah suara tidak sah ini akan dilakukan riset atau penelitian dengan menggandeng lembaga penelitian yang di perguruan tinggi untuk mengetahui penyebabnya.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menegaskan, secara garis dalam pleno penghitungan surat suara berjalan lancar. "Kesalahan ini tidak sampai menimbulkan berubahnya hitungan surat suara. Jadi secara garis besar sudah berjalan lancar," tegasnya.

Weda melanjutkan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 362.813 pemilih terjadi tambahan jumlah pemilih saat hari pencoblosan, yakni sebanyak 552 pemilih. Pemilih tersebut berasal dari warga yang menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP dan surat keterangan daftar pemilih tambahan (DPTb). Kemudian jumlah pemilih yang pindah memilih sebanyak 58 orang.

“Secara keseluruhan total pemilih yang menggunakan hak pilihnya 293.549 orang. Sedangkan suara tidak sah sebesar 3% (9.132) dan suara yang dinyatakan sah 284.417 pemilih,” terangnya. Terhadap suara tidak sah sampai 3 persen yang diakui cukup tinggai akan riset atau penelitian dengan menggandeng lembaga penelitian yang di perguruan tinggi.

“Apakah nanti ada faktor kesengajaan dari pemilih yang mencoblos surat surat pada dua kolom. Atau mungkin memang pemilih tidak tahu cara mencoblos,” ujarnya. *des

Komentar