nusabali

18 Napi Kelas Kakap Dilayar ke Nusa Kambangan

  • www.nusabali.com-18-napi-kelas-kakap-dilayar-ke-nusa-kambangan

Dari 18 napi tersebut, tiga diantaranya merupakan warga negara asing yang terlibat kasus narkotika.

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 18 narapidana kelas kakap yang hampir semua terlibat dalam kasus narkotika dilayar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (16/12) pukul 03.00 Wita. Dari sejumlah napi yang dilayar, tiga diantaranya merupakan warga asing.

Informasi yang dihimpun, 18 napi ini dilayar dengan menggunakan bus yang dikawal ketat sipir Lapas dan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sebelum dilayar, seluruh napi sudah menjalani protokol kesehatan salah satunya test swab.

Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, narapidana yang dilayar itu dari Lapas Kelas II A Denpasar 15 orang dan tiga orang warga binaan Lapas Narkotika Bangli. “Mereka yang dipindah menjalani masa hukuman di atas lima tahun,” jelas Putu Surya Dharma.

Dari 18 napi tersebut, tiga diantaranya merupakan warga negara asing yang terlibat kasus narkotika. Mereka adalah Ho Ping Kwong asal Hongkong. Kemudian, Man Chun Kwok yang juga asal Hongkong serta  Christian Beasley kelahiran Amerika Serikat. “Vonis ketiga warga negara asing ini diatas lima tahun,” jelasnya.

Dari ketiga napi asing tersebut, dua diketahui merupakan pemain jaringan international. Ho Ping Kwong merupakan terpidaa 12 tahun penjara yang sebelumnya ditangkap petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti shabu seberat 3,2 kilogram. Beruntung bagi Ho Ping Kwong yang lolos dari hukuman mati.

Sementara Man Chun Kwok merupakan terpidana Man Chun Kwok yang juga asal Hongkong merupakan terpidana 18 tahun penjara. Nasibnya sama dengan Ho Ping Kwong karena berhasil lolos dari hukuman mati meskipun saat ditangkap membawa 4 kilogram shabu.

Sedangkan Christian Beasley merupakan terpidana 8 tahun penjara karena nekat menyeludupkan 5,7 gram hasish dari luar negeri melalui paket. Terdakwa Christian memiliki catatan buruk karena pernah melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan pada Desember tahun lalu. Namun, empat hari kemudian petugas kepolisian  kembali berhasil membekuk  terdakwa Christian, pada Jumaat (15/12) di Lombok, Nusa Tenggara Barat. *rez

Komentar