nusabali

Terhimpit Utang, IRT Gadaikan Mobil Sewaan

  • www.nusabali.com-terhimpit-utang-irt-gadaikan-mobil-sewaan

GIANYAR, NusaBali
Diduga terhimpit utang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ni Luh GA, 46, asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati nekat gadaikan mobil sewaan.

Mobil Daihatsu Xenia DK 1971 AAB milik korban I Gede Selamet, 21, asal Desa Guwang,  Kecamatan Sukawati digadai senilai Rp 20 juta pada seorang laki- laki berinisial M asal Jember, Jawa Timur. Keduanya melakukan transaksi di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

Saat ini Pelaku GA sudah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku Ni Luh GA diburu berdasarkan laporan polisi LPB/44/XII / Bali/Res Gr/Sek Sukawati pada tanggal 14 Desember  2020. Dengan pelapor bernama I Gede Selamet, 21, asal Desa Guwang,  Kecamatan Sukawati.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kasus penggelapan mobil ini. Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa pelaku sering muncul di daerah Ubung, Denpasar untuk jual beli kayu. Selanjutnya tim unit Opsnal  Polsek Sukawati melakukan pengejaran ke wilayah tersebut. "Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Cargo Ubung Denpasar," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku Ni Luh GA mengakui bahwa barang bukti mobil yang disewa sudah digadiakan kepada seorang laki- laki berinisial M asal Jember, Jawa Timur. "Pelaku melakukan transaksi di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi  mencari M dan barang bukti mobil ke wilayah Jember, Jawa Timur. Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap M, 48, di Jember. Dari intrograsi petugas, M mengakui mendapatkan mobil tersebut dari Ni Luh GA sebesar Rp 20 juta. Setelah menunjukan barang bukti petugas langsung mengamankan Mobil Xenia DK 1971 AAB.

"Alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena himpitan utang. Sementara tersangka dan barang bukti diamakan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakuan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana paling lama 4 tahun.

Ditambahkan Iptu Alit Sudarma, pelaku Ni Luh GA diduga memiliki sindikat spesialis penggelapan mobil. "Diduga ada sindikat nya, ada cewek ada cowok. Dari informasi, pelaku sudah melakukan penggelapan sebanyak enam kali di TKP berbeda. Salah satunya yang di Sukawati ini," jelasnya. *nvi

Komentar