nusabali

Nekat, Perhiasan Emas Calon Mertua Disikat

  • www.nusabali.com-nekat-perhiasan-emas-calon-mertua-disikat

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Dewa Made Swela, 35, diciduk oleh polisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Dewa Swela nekat mencuri sejumlah perhiasan milik orangtua pacarnya dengan dalih untuk biaya pengobatan orangtuanya.

Kasus pencurian ini berhasil terungkap berawal dari laporan korban Nyoman Merta, 66, asal Banjar Dinas Sekar, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, yang merupakan calon mertua tersangka. Korban melapor telah kehilangan sejumlah perhiasan emasnya pada 8 Desember lalu dengan nomor laporan LP/13/XII/2020/BALI/RES BLL/SEK BJR.

Korban Nyoman Merta mengaku telah kehilangan enam buah cincin emas, satu kalung rantai emas, satu buah gelang emas, tiga pasang anting-anting emas, yang dia simpan di dalam dompet perhiasan dan diletakkan di bawah kasur. Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp 90 juta.

Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, berbekal laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Banjar langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pencurian adalah Dewa Swela yang notabene adalah pacar anak korban yang bernama Putu Widiadnyani.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Dewa Swela dia lakukan sebanyak empat kali, terhitung sejak bulan Oktober hingga November 2020. Agar tindakan pencuriannya tidak diketahui, tersangka menukarkan perhiasan emas dengan perhiasan imitasi. Perhiasan itu juga diambil sedikit demi sedikit.

"Perhiasan tersebut disimpan korban di bawah kasurnya. Lokasi penyimpanan perhiasan ini diketahui oleh tersangka karena tersangka berpacaran dengan anak korban. Sehingga tersangka leluasa bisa masuk ke kamar orangtua pacarnya," ujar AKP Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (15/12) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.

Tersangka Dewa Swela kemudian menggadaikan hasil curiannya tersebut di sejumlah unit pegadaian di Buleleng. Dari hasil menggadaikan emas curian, tersangka berhasil mengantongi uang Rp 64 juta lebih. Uang tersebut dia gunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtuanya yang diopname di RSUP Sanglah.

Tersangka Dewa Swela yang notabene pria pengangguran ini akhirnya ditangkap oleh polisi seusai menggelar upacara pengabenan orangtuanya, pada Sabtu (12/12) lalu. Tersangka pun dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Swela mengaku nekat mencuri perhiasan orangtua pacarnya untuk menutupi biaya perawatan orangtuanya yang sakit. "Bapak sakit sudah lama dan dirawat di RSUP Sanglah. Karena tidak ada uang untuk bayar biaya pengobatan jadi terpaksa mencuri," katanya.

Dia mengaku hasil curian digunakan untuk keperluan orangtuanya dari biaya opname hingga biaya pengabenan. "Semua hasil curian itu jadinya saya pakai untuk keperluan Bapak. Sampai Bapak meninggal saya juga tidak punya biaya untuk upacara pengabenan, jadi saya terpaksa mencuri," ujarnya tertunduk.*cr75

Komentar