nusabali

Kasus Dadong Buta Huruf Kembali Berlanjut

Dibebaskan PN Denpasar, JPU Ajukan Keberatan ke PT Denpasar

  • www.nusabali.com-kasus-dadong-buta-huruf-kembali-berlanjut

"Pertanyaan saya, apa pentingnya aparat penegak hukum memenjarakan nenek renta seperti dadong Reji?," Made ‘Ariel’ Suardana

DENPASAR, NusaBali

Meski sudah dibebaskan majelis hakim dalam putusan sela, Dadong (nenek) berusia 85 tahun, Ni Ketut Reji, kini harus kembali berjuang mendapatkan keadilan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan putusan hakim mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dadong buta huruf dan tak bisa berbahasa Indonesia yang sempat berstatus sebagai terdakwa tindak pidana menggunakan surat palsu bersama anaknya, Wayan Karma inipun kembali terancam masuk bui. “Siang tadi JPU resmi mengajukan keberatan atas putusan sela majelis hakim PN Denpasar yang membebaskan dadong Reji ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar,” ujar penasihat hukum Dadong Reji, I Made ‘Ariel’ Suardana pada Jumat (11/12).

Pengacara yang juga dikenal sebagai musisi ini menyatakan tidak terkejut atas langkah JPU karena itu adalah tugas kejaksaan untuk memperjuangkan dakwaanya agar bisa dibuktikan. "Pertanyaan saya, apa pentingnya aparat penegak hukum memenjarakan nenek renta seperti dadong Reji?," tanya Suardana.

Dia berharap hakim di PT Denpasar punya keberanian dan naluri keadilan sama dengan majelis hakim PN Denpasar. Suardana yakin hakim PT Denpasar akan objektif dalam menjalankan tugasnya. "Kami akan fokus membuat kontra keberatan jaksa. Semua dasar hukum akan kita sampaikan tak lupa kita selipkan filsafat hukum," pungkasnya.

Sementara itu, JPU Made Lovi P yang dihubungi terkait keberatan tersebut tidak menjawab telpon dan Whatsapp yang dikirim. Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari mengatakan akan koordinasi dengan JPU terlebih dahulu. “Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Kadek Hari.

Seperti diketahui, dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega Selasa (8/12) menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Dalam uraiannya, hakim menyebut perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang Silsilah Keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan.

Karena hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam Sidang Perdata. “Pelapor dinilai juga tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma karena antara pelapor dan terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu,” ujar hakim Rumega dalam putusan sela.

Kasus ini berawal dari laporan dari keluarga Dadong Reji terkait harta warisan. Dadong Reji dan anaknya Wayan Karma diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga. Menariknya, Dadong Reji yang dituduh memalsukan silsilah keluarga ini ternyata tidak bisa baca tulis dan tidak bisa berbahasa Indonesia.*rez

Komentar