nusabali

Diana dan Dwi Bisa Lolos dari PAW

Dugaan Selingkuh Tak Bisa Dibuktikan DPP PDIP

  • www.nusabali.com-diana-dan-dwi-bisa-lolos-dari-paw

DENPASAR, NusaBali
Inilah perkembangan terbaru terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) dua anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana, 50, dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, 28.

Kedua kader yang diusulkan untuk dipecat karena kasus dugaan seling-kuh ini bisa lolos dari PAW, karena tidak pernah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Bocoran yang diperoleh NusaBali di lingkaran DPRD Bali, Kamis (10/12), sampai saat ini DPP PDIP tidak ada memutuskan sanksi buat Kadek Diana (yang duduk di Komisi III DPRD Bali) dan Kadek Dwi Yustiawati (duduk di Komisi IV DPRD Bali). Masalahnya, data-data laporan dugaan pelanggaran dan tudingan mencederai kehormatan partai ke DPP PDIP, tidak pernah terbukti.

“DPP PDIP tidak menemukan unsur perbuatan selingkuh yang dituduhkan kepada Kadek Diana dan Kadek Dwi. Pembahasan DPP PDIP sudah lama itu. Sudah klir itu sekitar September 2020 lalu. Karena dugaan pelanggarannya tidak bisa dibuktikan, maka sampai saat ini tidak ada PAW," jelas sumber NusaBali.

Selain masalah kurangnya bukti itu, khusus untuk Kadek Diana semakin kuat indikasi tidak akan di-PAW dari keanggotaan DPRD Bali, melihat penugasan yang diberikan induk partai kepada politisi PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. Salah satu indikasi tidak akan dihabisi, Kadek Diana ditugasi PDIP memenangkan pasangan I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana Dipa) di Pilkada Karangasem 2020. "Kalau memang akan di-PAW, ngapain Kadek Diana ditugaskan lagi untuk menangkan Pilkada Karangasem 2020," katanya.

Benarkah Kadek Diana dan Kadek Dwi akan selamat dari PAW? Dikonfirmasi masalah ini, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali, I Wayan Sutena, mengatakan kasus Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati sepenuhnya merupakan keputusan DPP PDIP.

"Jangan tanya saya kalau soal PAW itu. Apa keputusan DPP PDIP, sejauh ini kan belum ada diturunkan ke DPD PDIP Bali," dalih Sutena yang dikonfirmasi NusaBali terpisah di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Niti Mandala Denpasar, Kamis siang.  

Ketika ditanya terkait posisinya sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Bali yang membidangi masalah organisasi, Sutena kembali menegaskan diirinya tidak bisa menyentuh urusan PAW. "Urusan DPP PDIP kalau sudah menyangkut PAW. Saya tidak bisa sejauh itu. Tunggu saja keputusan DPP PDIP," tandas politisi PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung yang mantan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 dan anggota DPRD Bali Dapil Klungkung 2004-2009, 2018-2019 ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan saat ini DPP PDIP dan DPD PDIP Bali masih fokus urusan Pilkada 2020, sehingga persoalan Kadek Diana dan Kadek Dwi masih parkir. "Ini masih fokus urusan Pilkada 2020. Nantilah kalau sudah selesai Pilkada," terang Dewa Jack.

Ditanya soal keputusan DPP PDIP bahwa Kadek Diana dan Kadek Dwi tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan, menurut Dewa Jack, persoalan mereka memang sudah dibahas. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan dari DPP PDIP.

"Ya, karena masih fokus Pilkada 2020 serentak ini. Jadi, belum sempat mengurus masalah kaderisasi. DPP PDIP dan DPD PDIP seluruh Indonesia masih sibuk. Kita di Bali juga masih fokus mengawal hasil perhitungan di Pilkada 2020," tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Kadek Diana sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2019 dan Ketua Komisi III DPRD Bali 2019-2024. Namun, gara-gara dugaan selingkuh dengan Kadek Dwi Yustiawati, Kadek Diana diberangus dan kehilangan jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali, 15 Maret 2020 lalu.

Pada saat bersamaan, Kadek Dwi Yustiawati, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung, juga dipecat. Seperti halnya Kadek Diana, Srikandi Politik asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini juga diusulkan DPD PDIP Bali ke DPP PDIP untuk di-PAW dari keanggotaan Dewan. Namun, dalam perkembangannya, hinga saat ini Kadek Diana dan Kadek Dwi masih bertahan di DPRD Bali, meskipun tanpa fraksi.

Kadek Diana malah ditugasi DPP PDIP untuk pemenangan Pilkada Karangasem 2020. Kadek Diana ditugasi menggerakkan Pasemetonan Arya Kanuruhan di Karangasem. Kebetulan, politisi senior PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini merupakan tokoh Pasemetonan Arya Kanuruhan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dewa Jack, yang dikonfirmasi NusaBali di tengah kampanye Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali, sebulan lalu. Menurut Dewa Jack, terkait penugasan Kadek Diana di Pilkada Karangasem 2020, itu adalah kewenangan DPP PDIP. "Itu (penugasan Kadek Diana) adalah dari DPP PDIP. Kan yang bersangkutan memang masih sebagai kader partai, karena belum ada keputusan PAW," tandas Dewa Jack kala itu. *nat

Komentar