nusabali

Ambil Tempelan Sinte, Dua Pemuda Diciduk

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-sinte-dua-pemuda-diciduk

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Made Putra Yudistira ringkus duo pengguna narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), Kadek Darmayasa, 20 dan I Made Krisna Pandita, 19.

Kedua pemuda asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu diringkus di Jalan Merdeka Raya XI, Kuta, Badung, Selasa (8/12) pukul 18.50 Wita.  Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (10/12) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Pada saat itu Tim Opsnal Polsek Kuta sedang melaksanakan atensi wilayah ada informasi bahwa ada dua orang pria mondar mandir di Jalan Merdeka Raya XI.

Menerima informasi itu Tim Opsnal menuju ke sana. Ternyata benar ditemukan ada dua orang yang di curigai. "Keduanya kita amankan. Setelah diinteograsi keduanya mengaku baru selesai mengambil tempelan narkoba pada tiang telepon di lokasi. Setelah digeledah benar. Ditemukan tembakau sintetis seberat 3,57 gram," ungkap Iptu Yudistira.

Keduanya pun langsung dikeler ke Mako Polsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka Kadek Darmayasa mengaku orang yang memesan tembakau haram itu melalui aplikasi Line. Tembakau haram itu dibeli seharga Rp 450.000 dengan cara dibayar melalui transfer.

Tersangka Kadek Darmayasa juga mengaku sudah 2 kali beli tembakau serupa melalui aplikasi Line. Hasil pembelian digunakan bersama tersangka Krisna. Dalam kasus ini tersangka Krisna selain mengaku sebagai pengguna juga berperan menghantar tersangka Kadek Darmayasa ke lokasi.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit iPhone 6, 1 plastik klip warna putih berisi tembakau sintetis 1 unit Honda scoopy DK 4387 FDR. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Keduanya kita amankan di sel tahanan Mako Polsek Kuta," ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini. *pol

Komentar