nusabali

Sepi Job, Fotografer Gelar Tajen

  • www.nusabali.com-sepi-job-fotografer-gelar-tajen

SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Komang Arimbawa, 37, kini harus merasakan pedihnya mendekam di penjara.

Pasalnya pria yang biasa bekerja sebagai fotografer lepas ini nekat menggelar judi sabung ayam atau tajen di tengah pandemi Covid-19 karena sepi job.

Komang Arimbawa nekat menggelar tajen di tegalan miliknya pada Minggu (6/12) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Gelaran tajen tersebut membuat resah masyarakat sekitar yang akhirnya melapor ke Polsek Singaraja. Berbekal laporan tersebut, sejumlah personel Polsek Singaraja turun melakukan penggerebekan tajen yang sudah berlangsung selama beberapa hari itu.

"Kami lakukan penyelidikan dari informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat yang ditimbulkan dari gelaran tajen di tegalan milik tersangka yang sudah berlangsung beberapa hari," jelas Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika, dalam rilis kasus, Kamis (10/12) di Mapolres Buleleng.

Dari hasil penggerebekan aparat Polsek Kota Singaraja berhasil menciduk sang penyelenggara, Komang Arimbawa, bersama sejumlah barang bukti di antaranya 3 ekor ayam, 1 bilah taji, 1 gulung benang warna merah (bulang), 1 buah sangkar ayam dan uang tunai sebesar Rp 540 ribu, yang merupakan uang hasil dari menyelenggarakan tajen hari itu.

Selanjutnya Komang Arimbawa langsung dikeler ke Mapolsek Kota Singaraja untuk diproses hukum. Selama proses penggerebekan tajen pihaknya mengaku tidak menangkap para penjudi atau bebotoh, lantaran ketika polisi datang ke lokasi para bebotoh sudah kabur dahulu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi tidak melakukan pengejaran.

"Pada saat tim datang ke lokasi penggerebekan, mereka sudah melihat anggota polisi, sehingga kabur. Namun ada beberapa yang diamankan sebagai saksi," pungkasnya. Sedangkan sang penyelenggara dijerat pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Sementara itu, Komang Arimbawa mengaku terpaksa menggelar tajen lantaran tidak punya pekerjaan. Pelaku yang sebelumnya bekerja  sebagai fotografer lepas di Kota Denpasar ini sepi job lantaran pandemi Covid-19. "Saya terpaksa, karena tidak ada pekerjaan. Keuntungan sekali menggelar tajen tergantung taruhannya," singkatnya. *cr75

Komentar